FHUI Soroti 13 Titik Rawan RUU Perampasan Aset, Tekankan Due Process
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyodorkan tiga belas catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dokumen ini menjadi peringatan keras agar instrumen pemulihan aset negara tidak berubah menjadi alat represif yang melanggar hak konstitusional warga. Penolakan bukan berarti menolak substansi, melainkan menuntut jaminan prosedural yang ketat.
Guru Besar FHUI Harkristuti Harkrisnowo menegaskan esensi penegakan hukum modern di acara Professors' Insights di Depok, Kamis (24/9). "Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tetap tidak dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran fokus dari sekadar memenjarakan orang menuju memiskinkan koruptor secara legal dan terukur.
Salah satu poin paling fundamental adalah perubahan paradigma dari pendekatan in persona ke in rem melalui mekanisme non-conviction based forfeiture. Mekanisme ini relevan ketika proses pidana normal tersendat akibat tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen. Namun, Harkristuti mengingatkan bahwa jalan pintas ini tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari proses pidana utama. Penggunaannya harus terbatas, terukur, dan hanya dalam keadaan yang dibenarkan undang-undang.
Kewenangan merampas aset menyentuh inti hak atas kepemilikan sehingga memerlukan safeguards atau pagar pengaman yang kokoh. Pagar ini mencakup pembatasan ruang lingkup nilai aset, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta kontrol pengadilan yang efektif. "Jangan sampai seseorang kehilangan hak atas hartanya karena hal lain yang tidak diketahuinya," tegas Harkristuti. Pembalikan beban pembuktian pun harus dirumuskan hati-hati dengan indikator objektif, transparan, dan terukur agar negara tidak bertindak sewenang-wenang tanpa dasar awal yang memadai.
Aspek tata kelola dan kerja sama internasional turut mendapat sorotan tajam. Konsentrasi kewenangan pada satu lembaga mulai dari penyitaan hingga penjualan aset berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak diawasi ketat. Selain itu, mengingat sifat lintas batas kejahatan ekonomi, sistem perampasan aset harus mampu mendukung penelusuran dan pengembalian aset di yurisdiksi asing. Pengalaman negara lain perlu dipelajari namun tidak boleh ditelan mentah-mentah; setiap mekanisme harus disesuaikan dengan konstitusi dan struktur hukum Indonesia.
Analisis Redaksi
Tiga belas catatan FHUI ini sesungguhnya merupakan cerminan ketegangan klasik antara efisiensi pemberantasan korupsi dan keadilan prosedural. Di satu sisi, publik mendesak negara segera mengembalikan kerugian finansial akibat kejahatan kerah putih. Di sisi lain, sejarah mencatat banyak kasus di mana instrumen darurat disalahgunakan untuk menekan oposisi politik atau merugikan rakyat kecil. Oleh karena itu, kehadiran DPR RI sebagai legislator memegang kunci apakah RUU ini akan menjadi pedang bermata dua atau tameng keadilan yang proporsional.
Poin krusial terletak pada implementasi pengawasan yudisial. Tanpa hakim independen yang berani menguji tindakan eksekutif, mekanisme non-conviction based forfeiture bisa menjadi kotak hitam kekuasaan. Kita perlu waspada terhadap narasi yang mempertentangkan efektivitas penegakan hukum dengan HAM. Keduanya tidak saling meniadakan. Justru, perlindungan HAM yang kuat akan menghasilkan bukti-bukti yang lebih solid dan putusan yang sulit digugat di kemudian hari. Langkah selanjutnya bergantung pada keberanian parlemen memasukkan klausul sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang perampasan aset.