Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Staf Yaqut Ungkap Alasan Pembagian 50:50 Demi Kondisi Muzdalifah

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Staf Yaqut Ungkap Alasan Pembagian 50:50 Demi Kondisi Muzdalifah
BAGIKAN:

Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024, Abu Rokhmad, membeberkan alasan di balik keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Pertimbangan utama itu berpusat pada kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya situasi di Muzdalifah. Keterangan ini mencuat saat Abu Rokhmad dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Jaksa awalnya menggali dinamika pembahasan yang mengiringi keputusan kontroversial tersebut. Abu Rokhmad mengakui diskusi berlangsung cukup panjang. Namun satu hal yang paling lekat dalam ingatannya adalah urgensi kondisi lapangan di Arab Saudi. "Diskusinya memang panjang, tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad di muka persidangan.

Keputusan itu tidak lahir dari kehendak satu pihak semata. Para pejabat Kementerian Agama yang hadir saling melempar pandangan berdasarkan aspek regulasi maupun realitas teknis pelaksanaan ibadah. Abu Rokhmad menegaskan bahwa penanggung jawab teknis berada di pundak Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU). "Sebenarnya semua berbicara karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU," ujar pria yang kini menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu. Direktorat Jenderal tersebut dipimpin oleh Hilman Latief.

Abu Rokhmad menekankan bahwa argumentasi pembagian kuota lebih banyak bertumpu pada aturan dan praktik riil di Arab Saudi. Seluruh peserta diskusi diklaim memiliki pengetahuan memadai soal pelaksanaan haji sehingga masing-masing menyuarakan keyakinan mereka. "Jadi, argumentasi itu muncul bukan hanya dari satu orang. Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya," imbuhnya. Selain Abu Rokhmad, jaksa turut menghadirkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir.

Fakta persidangan memperlihatkan jurang menganga antara dalih teknis dan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia, sementara 92 persen sisanya untuk jemaah reguler. Tambahan kuota sebanyak 20.000 semestinya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Dengan skema itu, haji reguler yang semula 203.320 akan naik menjadi 221.720 orang, sedangkan haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang. Kenyataannya, angka itu dipotong rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Dampak penyimpangan ini menjerat mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jaksa KPK menyatakan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain: Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan kurs 1 dolar AS setara Rp17.800. Skandal ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Analisis Redaksi

Kesaksian Abu Rokhmad memperlihatkan bagaimana argumen teknis kerap dijadikan tameng untuk melegitimasi kebijakan yang secara matematis melanggar undang-undang. Menyebut kondisi Muzdalifah sebagai alasan membagi rata kuota 50:50 adalah narasi yang rapuh ketika dihadapkan pada teks eksplisit Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi sudah menetapkan proporsi 92 berbanding 8. Mengubahnya menjadi 50:50 tanpa landasan hukum baru menunjukkan adanya intervensi kepentingan yang jauh melampaui sekadar urusan kapasitas lapangan di Arab Saudi.

Angka kerugian negara mencapai Rp622 miliar bukanlah selisih pembukuan biasa. Ini adalah representasi dari hak jutaan calon jemaah haji reguler yang tertunda keberangkatannya demi mengakomodasi lonjakan kuota haji khusus secara tidak sah. Fakta bahwa 313 PIHK ikut terindikasi diuntungkan dari skema ini memperkuat dugaan adanya jaringan sistematis yang bekerja di balik layar birokrasi Kementerian Agama. Kehadiran nama-nama seperti Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba di kursi pesakitan membuktikan bahwa rantai korupsi ini melibatkan unsur internal kementerian hingga pelaku industri perjalanan.

Persidangan ini harus menjadi momentum untuk membongkar seluruh lapisan pengambilan keputusan di tubuh Kementerian Agama. Majelis hakim perlu mendalami lebih jauh siapa saja yang sebenarnya menekan agar formula 50:50 itu diketok palu, terlepas dari dalih kondisi Muzdalifah yang dilontarkan para saksi. Jika mekanisme pengawasan internal bisa sedemikian mudah ditekuk oleh segelintir pejabat, maka reformasi tata kelola kuota haji mutlak diperlukan agar tragedi perampokan hak jemaah serupa tidak lagi berulang di masa depan.

Meow! Tanya Nesi!
😸