Nasaruddin Umar Janji Berantas Kekerasan dan Palsukan Label Pesantren Lewat Ditjen Baru
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tekad bulat pemerintah memberantas segala bentuk kekerasan di lingkungan pondok pesantren melalui penguatan peran Direktorat Jenderal Pesantren sebagai lembaga baru setingkat eselon I. Komitmen ini ia sampaikan secara terbuka saat peluncuran logo, tema, dan rangkaian acara Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9), sebagaimana dikutip dari Antara.
Langkah pencegahan menjadi fokus utama kementerian. Nasaruddin menegaskan bahwa direktorat jenderal yang baru dibentuk tersebut wajib memperkuat data kelembagaan sekaligus menutup celah terjadinya tindak kekerasan. "Bagaimana menutup kemungkinan sama sekali terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan di pondok pesantren, seperti kekerasan dan macam-macam yang tidak enak didengar di pondok pesantren. Dengan demikian, kekerasan, apalagi kekerasan yang pernah menjadi viral itu, akan kita berantas," ujarnya.
Ancaman terhadap dunia pesantren ternyata bukan cuma soal fisik. Nasaruddin meminta jajarannya segera melakukan pendataan dan penertiban menyeluruh agar masyarakat mampu membedakan lembaga pendidikan yang benar-benar memenuhi standar pesantren dengan institusi yang sekadar menumpang label. Ia menyoroti maraknya penyimpangan identitas yang selama ini luput dari pengawasan serius.
"Di sini banyak penyimpangan yang terjadi yang sesungguhnya bukan pondok pesantren, tetapi memasang merek pondok pesantren. Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tetapi mencetak kartu nama kiai," kata Nasaruddin. Persoalan penggunaan identitas kiai tanpa kejelasan latar belakang sanad keilmuan ini dianggap sama berbahayanya dengan kekerasan karena merusak fondasi kepercayaan publik terhadap tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Pengawasan tidak hanya bertumpu pada birokrasi kementerian. Majelis Masyayikh dipastikan ikut mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh pondok pesantren di samping tugas Ditjen Pesantren. "Orang-orang yang kita pilih sebagai anggota Majelis Masyayikh yang akan ikut bersama-sama memberikan controlling atau direction terhadap pondok pesantren ini sudah kita bentuk," tegasnya. Badan ini bertugas sebagai penjamin mutu eksternal pesantren berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren dan telah memiliki standar kompetensi untuk Ma'had Aly, pendidikan Mu'adalah, Mu'allimin, Salafiyah, serta pendidikan formal.
Dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan jutaan santri dan orang tua murid di seluruh penjuru negeri. Penertiban lembaga abal-abal dan pencetak kartu nama kiai palsu bakal melindungi masyarakat dari penipuan berkedok agama yang selama ini kerap memakan korban finansial maupun psikologis. Orang tua kini punya dasar hukum dan institusional untuk menuntut transparansi sebelum menitipkan anak mereka ke sebuah pondok pesantren.
Analisis Redaksi
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I merupakan respons struktural yang terlambat namun krusial. Selama dua dekade terakhir, kasus kekerasan di pesantren berulang kali mencuat ke permukaan dan selalu berakhir sebagai isu musiman yang tenggelam setelah siklus berita berganti. Kehadiran direktorat khusus ini menandakan negara mulai memperlakukan pesantren bukan sekadar objek pembinaan kultural, melainkan entitas pendidikan yang membutuhkan tata kelola modern setara dengan direktorat pendidikan lainnya.
Yang patut diwaspadai adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Ditjen Pesantren dan Majelis Masyayikh. Keduanya memiliki fungsi pengawasan, namun satu bersifat birokratis sementara yang lain beroperasi sebagai penjamin mutu eksternal. Tanpa pembagian peran yang tajam di lapangan, dualisme ini justru bisa membingungkan pengurus pesantren tradisional yang terbiasa bekerja mandiri. Keberhasilan penertiban sangat bergantung pada seberapa cepat kedua lembaga ini menyinkronkan basis data kelembagaan.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus ditunggu publik adalah penerbitan regulasi turunan berupa standar operasional prosedur pendataan nasional. Kementerian perlu menetapkan batas waktu yang jelas bagi seluruh lembaga berlabel pesantren untuk mendaftarkan diri dan membuktikan sanad keilmuan pengasuhnya. Tanpa tenggat waktu yang mengikat dan sanksi administratif yang tegas, janji pemberantasan kekerasan dan penertiban label palsu ini berisiko hanya menjadi retorika seremonial belaka.
