KPU Bantah Denny Indrayana Cs Punya Legal Standing Gugat Gibran di MK

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPU Bantah Denny Indrayana Cs Punya Legal Standing Gugat Gibran di MK
BAGIKAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas menolak klaim hukum para pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Melalui kuasa hukumnya, Saleh, KPU menyatakan bahwa Denny Indrayana beserta pihak lain tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Penolakan ini disampaikan dalam pembacaan eksepsi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9).

Saleh menjelaskan bahwa kewenangan mengajukan sengketa PHPU Pilpres hanya dimiliki oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu. Argumen ini didasarkan pada tiga landasan yuridis utama: Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023. Dengan demikian, entitas non-pasangan calon dianggap tidak berhak masuk ke ruang persidangan konstitusional untuk perkara jenis ini.

Terkait Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Saleh menilai analogi yang digunakan kurang tepat. Ia membantah penyamaan kewenangan pemantau dalam Pilpres dengan Pilkada. "Logika seharusnya adalah Pemantau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perselisihan hasil Pemilu 2024," kata Saleh. Menurutnya, peran pemantau bersifat observasional dan tidak memberikan hak litigasi untuk menggugat hasil pemilihan presiden.

Penolakan serupa juga ditujukan kepada Pemohon II, Partai Ummat, yang memposisikan diri sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 1. Mereka merasa dirugikan karena adanya calon wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi syarat. Namun, Saleh menegaskan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 2/2023 dan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, kewenangan partai politik untuk mengajukan PHPU terbatas pada sengketa kursi DPR dan DPRD. Tidak ada mekanisme bagi parpol untuk mengintervensi hasil pemilihan eksekutif tertinggi negara melalui jalur ini.

Dalam perkara teregister nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, para penggugat mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi. Inti gugatan mereka menyoroti indikasi perubahan aturan mendadak menjelang penutupan pendaftaran capres-cawapres pada 6 Agustus 2023. Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat, serta penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka oleh Kemendikbud (kini Kemendikdasmen) secara kilat.

Saleh menutup argumennya dengan menyatakan bahwa perdebatan mengenai kedudukan hukum ini tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar permohonan ke MK. Ia menekankan absennya hubungan hukum langsung maupun sebab-akibat antara status perseorangan para pemohon dengan objek sengketa yang diajukan. Tanpa legal standing yang sah menurut undang-undang, substansi materiil gugatan dianggap belum dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

Analisis Redaksi

Strategi eksepsi yang dibangun KPU menunjukkan upaya sistematis untuk mempersempit pintu masuk bagi aktor non-partisipan resmi dalam sengketa pilpres. Dengan berpegang teguh pada interpretasi literal pasal-pasal dalam UU MK dan UU Pemilu, tim hukum KPU berusaha memastikan bahwa forum konstitusi tetap menjadi arena eksklusif bagi kontestan pemilu itu sendiri. Langkah ini krusial untuk mencegah banjirnya gugatan dari berbagai elemen masyarakat sipil atau politikus oposisi yang mungkin menggunakan celah prosedur untuk memperpanjang ketidakpastian pasca-pemilu.

Masyarakat perlu waspada terhadap potensi fragmentasi opini publik jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memeriksa aspek formil ini sebelum menyentuh substansi dugaan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara negara. Jika gugatan ditolak semata-mata karena alasan prosedural, isu mendasar mengenai transparansi proses verifikasi dokumen calon wakil presiden bisa tenggelam dalam debat teknis hukum acara. Ini menuntut kejelasan dari hakim konstitusi apakah akan menerapkan pendekatan tekstual ketat atau kontekstual demi menjaga integritas demokrasi secara luas.

Peluang langkah selanjutnya bergantung sepenuhnya pada putusan sela MK terkait eksepsi ini. Apabila majelis hakim menerima dalil KPU, maka seluruh rangkaian fakta mengenai perubahan PKPU No. 19/2023 dan surat penyetaraan pendidikan tidak akan pernah dibahas secara mendalam di pengadilan. Sebaliknya, jika MK menolak eksepsi dan membuka pemeriksaan pokok perkara, maka beban pembuktian akan bergeser ke ranah materiil, di mana KPU harus membuktikan bahwa setiap tahapan pencalonan telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan pemilu.

Meow! Tanya Nesi!
😸