Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang PHPU: Tidak Usah Terlalu Semangat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (23/9). Teguran itu muncul setelah Andi menyampaikan keterangan panjang lebar mengenai kedudukan hukum pemohon dan urgensi menjaga konstitusi. "Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja," ujar Suhartoyo kepada Andi usai ia menyelesaikan paparannya.
Andi Azwan hadir sebagai pihak terkait dalam perkara yang menggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sejarah ketatanegaraan Indonesia baru mencatat kesempatan bagi pemohon non-pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK. Meskipun menghormati hak warga negara menempuh upaya hukum, Andi menekankan pelaksanaannya harus tunduk pada hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta didukung dalil dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Ia berargumen bahwa menurut pembentuk Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, maupun Peraturan MK, hanya pasangan calon presiden-wakil presiden dan penyelenggara pemilu yang memiliki legal standing. "Semua memahami bahwa untuk masuk dalam perkara di pengadilan, harus memiliki kepentingan, hak dan kerugian, dan memiliki hubungan dengan objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden," kata Andi. Ia memastikan organisasinya akan menggunakan seluruh hak hukum, termasuk menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil pemohon, demi menjamin proses demokrasi berjalan berdasarkan fakta dan kepastian hukum.
Sementara itu, para Pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan paslon.
Puncak tuntutan pemohon adalah diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak mengikat. Permintaan ini mencakup pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan tersebut serta pembatalan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terakhir, pemohon memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wapres baru dari dua calon usulan presiden dalam waktu 60 hari pasca putusan.
Analisis Redaksi
Teguran Suhartoyo bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan sinyal kuat bahwa majelis hakim menilai argumen pihak terkait mulai keluar dari koridor substansi persidangan. Dalam sengketa PHPU, efisiensi dan fokus pada alat bukti krusial jauh lebih penting daripada retorika politik atau penegasan loyalitas organisasi. Sikap tenang namun tegas Ketua MK menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga marwah peradilan konstitusional tetap objektif, terlepas dari tekanan narasi publik atau intensitas pendukung salah satu kubu.
Dinamika ini juga memperlihatkan celah kerentanan dalam konstruksi hukum yang diajukan pemohon. Jika MK konsisten memandang legal standing terbatas pada peserta pemilu resmi, maka gugatan dari elemen masyarakat sipil dan partai non-peserta berpotensi besar ditolak pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Publik perlu mencermati apakah teguran ini menjadi preseden bagi percepatan keputusan sela, atau justru memicu eskalasi perdebatan hukum yang lebih tajam antara kuasa hukum pemohon dan termohon dalam agenda sidang berikutnya.