Aipda S Kena Patsus Usai Minta Jatah Makan ke Bolosego di Alkid, Dua Polisi Lain Lolos Sidang Disiplin

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Aipda S Kena Patsus Usai Minta Jatah Makan ke Bolosego di Alkid, Dua Polisi Lain Lolos Sidang Disiplin
BAGIKAN:

Anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus dan akan menjalani sidang disiplin karena meminta jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego yang beroperasi di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta. Penetapan ini dilakukan Propam Polresta Yogyakarta setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, membongkar dugaan pungli tersebut melalui akun media sosial TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Aipda S tercatat sebagai satu dari tiga anggota polisi yang namanya terseret dalam persoalan ini. Dyah mengaku pihak kepolisian datang untuk membantu memediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck miliknya, bukan sekadar datang lalu asal minta jatah makan. Klarifikasi lanjutan itu disampaikan Dyah melalui video berikutnya setelah kisahnya memicu perhatian luas publik.

Polemik bermula ketika Bolosego berencana mengoperasikan food truck di Alkid selama 16-20 September 2026. Izin dari pihak Keraton sudah dikantongi. Namun, baru satu hari berjualan, Dyah langsung memutuskan memindahkan lokasi usahanya. Ia didatangi oknum juru parkir yang meminta uang parkir Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi alot, nominal itu turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari.

Beban tidak berhenti di situ. Selain uang parkir, Dyah menerima sederet permintaan lain. Ia diminta menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, serta makanan untuk tiga anggota polisi. Ada pula biaya tambahan terkait pemasangan listrik untuk usahanya. Rangkaian tuntutan yang dinilai tidak wajar itu membuat Dyah menghentikan aktivitas jualannya di Alkid secara total.

Video pengaduan berdurasi 3 menit 27 detik itu langsung direspons cepat oleh institusi kepolisian. Propam Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan intensif dan memanggil pihak manajemen Bolosego untuk memberikan keterangan resmi pada Senin (21/9). Gelar perkara digelar sore harinya. Hasilnya, Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengumumkan penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur kepolisian berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan saksi-saksi lain.

"Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (21/9) malam. Wahyu menegaskan langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta agar penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Analisis Redaksi

Penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar menunjukkan respons internal kepolisian yang relatif sigap terhadap aduan warga yang viral. Langkah patsus adalah mekanisme awal yang tepat sebelum sidang disiplin digelar. Publik perlu melihat apakah proses ini hanya berhenti pada sanksi administratif ringan atau benar-benar menjerakan pelaku. Transparansi yang dijanjikan AKP Wahyu Tri Handono harus dibuktikan dengan keterbukaan hasil sidang disiplin nanti.

Satu hal yang patut dicermati adalah lolosnya dua personel polisi lainnya dari jerat pelanggaran SOP. Fakta bahwa mereka hadir di lokasi untuk memediasi sengketa antara pedagang dan paguyuban parkir memang bisa menjadi alasan pembenar. Namun, batas antara mediasi dan pembiaran praktik pungutan liar di ruang publik sangat tipis. Kehadiran aparat seharusnya memutus rantai pungli, bukan sekadar menjadi penonton saat pedagang kecil diperas berlapis-lapis.

Kasus Bolosego juga membuka mata soal ekosistem ekonomi jalanan yang masih dikuasai kelompok-kelompok tertentu. Tuntutan uang parkir hingga Rp2,5 juta per hari ditambah kewajiban memberi makan 10 orang preman adalah bentuk pemalakan sistematis. Selama Pemkot dan pihak Keraton tidak menertibkan tata kelola ruang usaha di Alkid secara menyeluruh, sanksi disiplin terhadap satu polisi hanya akan menjadi obat pereda nyeri sesaat, bukan penyembuh penyakit kronis birokrasi perizinan di lapangan.

Meow! Tanya Nesi!
😸