Dua Mantan Karyawan Swasta Produksi 20 Video Mesum Sesama Jenis, Raup Rp19 Juta dari Komunitas Gay

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dua Mantan Karyawan Swasta Produksi 20 Video Mesum Sesama Jenis, Raup Rp19 Juta dari Komunitas Gay
BAGIKAN:

Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) ditangkap polisi setelah memproduksi dan menjual sedikitnya 20 video mesum sesama jenis yang dikemas dalam format konten 'A Day In My Life' sejak Juli 2026. Aksi keduanya terbongkar ketika satu video memperlihatkan perbuatan kesusilaan di lahan kosong dekat tower sutet Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral dan memicu kegemparan warga. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo memastikan kedua tersangka kini ditahan di Rutan Pondok Rajeg.

Video yang memantik penyelidikan itu merekam MR dan MA berboncengan sepeda motor melintasi jalanan pedesaan. Mereka mampir di sebuah minimarket untuk membeli barang sejenis tisu sebelum mengarahkan kendaraan ke perbukitan sepi. Di titik itulah kamera merekam adegan kesusilaan yang kemudian menyebar luas di jagat maya. Polisi bergerak cepat begitu rekaman tersebut menjadi konsumsi publik.

Penangkapan dilakukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Perihal peristiwa tersebut kita ditindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada di dalam video tersebut," kata Anggi dilansir detiknews pada Jumat (18/9). Ia menegaskan status kedua pelaku langsung naik menjadi tersangka. Menariknya, Anggi membantah rumor bahwa mereka pelajar. Keduanya adalah mantan karyawan swasta yang menganggur selama beberapa bulan terakhir.

Jaringan bisnis gelap ini ternyata bermula dari perkenalan lewat media sosial pada Juli 2026. Dari obrolan daring, rencana memproduksi serta menjual video mesum sesama jenis matang dengan cepat. "Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," lanjut Anggi. Lokasi produksi tidak hanya di Bogor. Perekaman juga berlangsung di Jakarta dan Depok. Video yang viral di Leuwiliang hanyalah satu dari total 20 video yang berhasil mereka hasilkan. "Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman atau produksi itu sejak bulan Juli 2026," ungkap Anggi kepada wartawan pada Senin (21/9).

Sistem penjualannya terstruktur rapi layaknya layanan premium. Video diperjualbelikan melalui grup-grup komunitas gay di platform eksklusif. Pelanggan wajib mentransfer uang sebesar Rp150 ribu per akses. Setelah pembayaran masuk, pembeli menerima kode untuk membuka kunci video. "Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuh Anggi. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, penyidik mencatat keuntungan yang terkumpul mencapai sekitar Rp 19 juta. Angka ini menunjukkan tingginya permintaan dari pengguna yang ikut bergabung dalam grup tersebut. Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik seluruh rangkaian produksi konten pornografi ini.

Fakta medis menambah berat kasus ini. Pemeriksaan kesehatan pasca-penangkapan mengungkap MR dan MA sama-sama positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV), virus yang menyerang sel darah putih CD4 dan menular melalui pertukaran cairan tubuh seperti hubungan seksual tidak aman. "Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," tutur Anggi. Atas seluruh perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi karena dugaan memproduksi, menjual, dan mengedarkan video mesum. Ancaman hukumannya bukan main-main: pidana penjara paling lama 10 tahun.

Analisis Redaksi

Kasus MR dan MA membuka tabir tentang bagaimana ruang digital memfasilitasi transaksi ilegal dengan sangat efisien. Perkenalan via media sosial pada Juli 2026 langsung berevolusi menjadi sindikat produksi konten berbayar dalam hitungan minggu. Fakta bahwa 20 video berhasil diproduksi di tiga wilayah berbeda—Jakarta, Depok, dan Bogor—menunjukkan mobilitas tinggi dan perencanaan yang tidak impulsif. Sistem pembayaran tertutup berbasis kode akses senilai Rp150 ribu membuktikan para pelaku memahami cara kerja platform eksklusif untuk menghindari pelacakan algoritma standar.

Yang patut diwaspadai adalah skala konsumennya. Akumulasi pendapatan Rp19 juta berarti terdapat lebih dari seratus transaksi pembelian dalam kurun waktu singkat. Ini mengindikasikan adanya jaringan konsumen aktif yang siap membayar untuk konten semacam ini. Kondisi kedua tersangka yang positif HIV juga memunculkan pertanyaan serius mengenai risiko kesehatan yang ditularkan kepada pihak lain di luar rekaman video tersebut, mengingat transmisi HIV terjadi melalui kontak cairan tubuh secara langsung.

Langkah logis selanjutnya bagi kepolisian tidak boleh berhenti pada dua tersangka ini. Penyidik perlu menelusuri aliran dana Rp19 juta tersebut untuk mengidentifikasi apakah ada pihak ketiga yang bertindak sebagai pengelola platform atau perantara keuangan. Penindakan terhadap grup-grup komunitas yang menjadi pasar penjualan juga mendesak dilakukan agar rantai distribusi terputus. Penerapan Pasal 407 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara harus ditegakkan secara konsisten sebagai efek jera, sekaligus pengingat bahwa desakan ekonomi tidak pernah membenarkan pelanggaran hukum dan eksploitasi ruang publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸