Silmy Karim Gugat Praperadilan KPK, Persoalkan Tanggal Surat Penahanan dan Penyitaan Barang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi menggugat upaya paksa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Kuasa hukumnya, Soleman Pontoh, menegaskan gugatan ini menyasar keabsahan penahanan, penangkapan, hingga penyitaan barang yang dinilai cacat prosedur. Langkah hukum tersebut sekaligus mempertanyakan validitas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan lembaga antirasuah itu.
Soleman membeberkan bahwa inti dari gugatan ini adalah menguji kesesuaian surat administrasi KPK dengan tindakan nyata penyidik di lapangan. "Inikan namanya praperadilan. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan penahanan, penangkapan, penyitaan," ujarnya usai persidangan. Tim kuasa hukum menilai seluruh tindakan upaya paksa yang menjerat kliennya tidak sah secara hukum karena melanggar standar formil yang berlaku.
Kecurigaan terhadap prosedur itu bukan tanpa dasar. Soleman menyoroti potensi janggalan antara tanggal tindakan fisik dengan penerbitan dokumen administratif oleh penyidik. "Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh," tuturnya. Ia menekankan bahwa setiap langkah penyidik wajib tunduk mutlak pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di luar persoalan administrasi, Silmy menuntut agar seluruh barang yang telah disita KPK segera dikembalikan. "Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah," kata Soleman mewakili kliennya. Tuntutan pengembalian aset ini menjadi salah satu poin krusial dalam petitum gugatan yang diajukan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut juga membongkar keraguan atas kronologi penetapan tersangka. Silmy mempersoalkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihaknya mempertanyakan kapan KPK memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersebut. Rentang waktu yang terlalu rapat ini dianggap mencederai asas kepastian hukum.
Silmy menolak keras narasi bahwa ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menjelaskan kehadirannya di gedung KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB murni karena arahan atasannya, Menteri Imipas Agus Andrianto, untuk menemui penyidik terkait perkara anak buahnya. Kedatangan pasca-informasi penangkapan yang beredar di media massa itu, menurut Silmy, sama sekali bukan bentuk penyerahan diri maupun tertangkap tangan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 40 KUHAP.
Analisis Redaksi
Gugatan praperadilan Silmy Karim membuka ruang uji publik terhadap disiplin administrasi penyidik KPK. Ketika sebuah surat perintah penyidikan terbit pada hari yang persis sama dengan penetapan tersangka, logika hukum wajar bertanya: kapan proses verifikasi dua alat bukti itu benar-benar berlangsung? Celah waktu yang sempit ini bukan sekadar masalah teknis ketatausahaan, melainkan fondasi bagi keabsahan seluruh proses penegakan hukum selanjutnya. Jika aspek formil ini terbukti melenceng, maka bangunan penyidikan bisa runtuh sebelum masuk ke ruang sidang pokok perkara.
Persoalan OTT versus pemanggilan biasa juga menjadi titik kritis yang perlu dicermati. Keterangan Silmy bahwa ia datang atas arahan Menteri Imipas mengubah konstruksi peristiwa secara fundamental. Penanganan kasus yang berawal dari OTT memiliki standar prosedur yang jauh lebih agresif dibandingkan penyelidikan normal. Memaksakan paradigma OTT pada seseorang yang hadir secara sukarela untuk memberikan keterangan berpotensi melanggar prinsip due process model sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.
Ke depan, majelis hakim praperadilan akan menjadi penentu apakah upaya paksa KPK kali ini berjalan di atas koridor hukum atau justru tersandung prosedurnya sendiri. Putusan pengadilan nanti tidak hanya berdampak pada nasib hukum Silmy, tetapi juga menjadi preseden bagi standar kerja penyidik KPK dalam menerbitkan dokumen administrasi. Publik berhak menunggu pembuktian di persidangan, bukan sekadar klaim sepihak dari kedua belah pihak.
