KPK Geledah Rumah Kedua Ipda Yayat Sudrajat di Depok, Telusuri Belasan Aset Terkait Suap Bupati Bekasi

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Geledah Rumah Kedua Ipda Yayat Sudrajat di Depok, Telusuri Belasan Aset Terkait Suap Bupati Bekasi
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mewah milik anggota Polri berpangkat Ipda, Yayat Sudrajat, di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin (21/9), sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Langkah penyidik ini menegaskan bahwa jejak aliran dana dalam skandal Rp11,4 miliar tersebut merembet jauh melampaui meja kerja bupati.

"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok," ujar Budi kepada wartawan. Ini merupakan penggeledahan kedua yang menyasar properti Yayat. Sebelumnya, tim penyidik sudah lebih dulu membongkar rumah Yayat di Cibubur, Jakarta Timur. Pasca-penggeledahan di rumah mewahnya itu, Yayat juga telah dimintai keterangan secara intensif oleh KPK.

Skala kekayaan Yayat menjadi sorotan tajam. Budi mengungkapkan dugaan kuat bahwa perwira pertama kepolisian ini menguasai belasan aset tanah dan bangunan mewah. Properti tersebut tersebar luas mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. "Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat," tutur Budi. Ia menambahkan, "Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya."

Penanganan perkara ini menggunakan mekanisme Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, KPK tidak langsung menetapkan tersangka di awal, melainkan memburu dan menetapkannya seiring berjalannya proses penyidikan. Strategi ini memberi ruang bagi penyidik untuk menarik siapa pun yang terbukti terlibat tanpa terikat daftar nama di muka.

Akar masalah bermula pada Desember 2024. Saat hasil quick count Pilkada Serentak menunjuk Ade Kuswara sebagai pemenang, pengusaha Sarjan langsung bergerak. Ia menemui Sugiarto untuk meminta dipertemukan dengan Ade Kuswara demi mengamankan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Pertemuan krusial kemudian terjadi di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin. Di sana, Sarjan bersama saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu Ade Kuswara. Mereka mengucapkan selamat sekaligus meminta maaf karena tidak mendukung Ade saat masa kampanye, lalu menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemkab Bekasi.

Dari pertemuan itu, mesin uang mulai bekerja. Ade Kuswara didakwa menerima suap total Rp11,4 miliar dari Sarjan yang dituntut dalam berkas perkara terpisah. Jaksa menduga penerimaan berlangsung dari Desember 2024 hingga Desember 2025 di berbagai lokasi: Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi. Uang itu diduga diberikan agar Ade bersama Abah Kunang mengatur paket pekerjaan tahun anggaran 2025 untuk dimenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan. Sarjan sendiri tercatat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Analisis Redaksi

Kehadiran seorang perwira polisi berpangkat Ipda dalam pusaran suap kepala daerah bukan sekadar anomali birokrasi. Fakta bahwa Yayat Sudrajat hadir dalam pertemuan awal di Restoran Gahyo Lippo Cikarang menunjukkan adanya fungsi pengaman atau fasilitator yang dimainkan oknum aparat penegak hukum dalam transaksi haram ini. Belasan aset mewah yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten menjadi indikator visual betapa sistematisnya aliran dana proyek infrastruktur daerah mengalir ke kantong-kantong pribadi.

Penggunaan Sprindik umum oleh KPK adalah langkah taktis yang patut dicermati. Metode ini mengisyaratkan bahwa penyidik melihat jaringan korupsi ini berlapis dan melibatkan banyak pihak yang belum seluruhnya terpetakan. Publik perlu mewaspadai kemungkinan munculnya nama-nama baru, terutama dari kalangan birokrat Pemkab Bekasi maupun kontraktor lain yang selama ini menikmati kue proyek tahun anggaran 2025.

Langkah logis selanjutnya adalah pemblokiran total seluruh aset Yayat guna mencegah pengalihan kepemilikan fiktif. KPK juga harus segera membedah rekening koran perusahaan-perusahaan milik Sarjan untuk melacak rute pasti uang Rp11,4 miliar tersebut. Tanpa pembuktian aliran dana yang solid, konstruksi hukum kasus ini rentan digoyahkan di persidangan kelak.

Meow! Tanya Nesi!
😸