Willy Aditya Desak Perkapi Lepas Fanatisme, Jadikan Hukum Alat Keadilan Bukan Formalitas
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya melontarkan teguran tajam bagi Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) saat pengukuhan pengurus periode 2026-2031 beserta rapat kerja perdana mereka, Jumat (18/9). Ia menuntut organisasi profesi itu tidak terjebak dalam kinerja yang sekadar mengejar formalitas simbolik.
"Perkapi harus melompat ke tingkatan kesadaran tertinggi dengan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa yang adil," tegas Willy dalam sambutannya. Menurutnya, hukum hanyalah alat pendukung, sedangkan nilai paling utama adalah adab dan integritas moral.
Willy mengingatkan seluruh jajaran pengurus untuk melepaskan fanatisme kelompok. Apalagi jika fanatisme itu berimbas pada pengabaian rasa kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat miskin. "Buat apa kita bicara hukum kalau yang meninggal nenek-nenek, hanya masalah kelaparan kemudian kita berdiri atas nama positivistik, supremasi hukum, dia masuk penjara," ucapnya dengan nada yang mengkritik supremasi hukum tanpa keadilan.
Di sisi lain, Ketua Umum Perkapi Siking Suryadi menyatakan kesiapan organisasi untuk bekerja profesional. Pihaknya menegaskan komitmen Perkapi untuk menjaga stabilitas dunia usaha dan perekonomian nasional. "Kehadiran Perkapi sebagai organisasi baru ini tidak dimaksudkan sekadar hanya menambah struktur, tetapi juga ini ingin mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus," kata Siking.
Kontras tajam terlihat antara tekanan moral dari legislatif dan janji prosedural dari eksekutif profesi. Willy menaruh bobot pada substansi kemanusiaan, sementara Siking menegaskan kesiapan struktural. Keduanya berkutat pada ranah yang sama: pengelolaan aset dan kepailitan yang sering kali menentukan nasib kreditur kecil hingga pekerja PHK.
Peran kurator dan pengurus strategis dalam ekosistem hukum kepailitan. Keputusan mereka menentukan apakah aset debitur dilelang transparan atau dihapuskan secara diam-diam. Ketika Willy berbicara soal "nenek-nenek kelaparan", ia merujuk pada dampak nyata kebijakan yang kering dari belas kasihan.
Analisis Redaksi
Teguran Willy bukan sekadar retorik pembukaan. Ia mengirim sinyal awal bahwa Komisi XIII DPR akan mengawal ketat performa Perkapi, terutama soal etika profesi di tengah praktik pailit syarik yang marak. Jika Perkapi hanya sibuk mengurus sertifikasi dan ijin praktik tanpa membangun mekanisme sanksi internal yang tajam bagi pelanggar kode etik, janji profesionalisme Siking akan hangus di tempat.
Langkah logis selanjutnya adalah uji nyata pada kasus-kasus pailit besar yang sedang berlangsung. Publik dan legislatif akan menilai apakah kurator-kurator Perkapi benar-benar "melompat ke kesadaran tertinggi" atau tetap berjalan di rel positivistik yang sering kali menguntungkan konglomerat dan merugikan nasabah kecil. Pengawasan DPR terhadap revisi UU Pailitas pun harus disinkronkan dengan standar etis yang dituntutkan Willy hari ini.

