TKD Tahun Depan Naik Rp735 Triliun, Tito Minta Daerah Jangan Hanya Andalkan Transfer Pusat
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan akan meningkat sebesar Rp735 triliun, sekaligus menegaskan agar pemerintah daerah tidak terjebak ketergantuan dan tetap berinovasi dalam mengeksplorasi potensi pendapatan asli.
Keterangan itu disampaikan Tito saat menghadapi para kepala daerah dalam forum koordinasi keuangan publik. Angka kenaikan sebesar Rp735 triliun itu merujuk pada total alokasi transfer fiskal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencakup Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam sambutannya, mantan Kepala Kepolisian RI itu menekankan bahwa volume dana transfer yang melonjak tidak boleh menumbuhkan sikap pasif di tingkat daerah. "Jangan sampai pemda hanya menunggu uang dari pusat," tegasnya, menyoroti risiko moral hazard jika aparatur daerah mengabaikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemitraan dengan swasta.
Latar belakang kenaikan signifikan ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong desentralisasi fiskal agar pelayanan publik merata hingga ke ujung tombak. Namun, data historis menunjukkan bahwa mayoritas APBD di Indonesia masih didominasi oleh Dana Perimbangan yang mencapai 60 hingga 80 persen, membuat ketahanan fiskal daerah rentan terhadap kebijakan pengeluaran pusat.
Imbas langsung bagi publik terlihat pada ruang fiskal yang lebih lega untuk pembangunan infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan di daerah. Namun, tanpa inovasi manajemen keuangan seperti yang diminta Tito — misalnya digitalisasi retribusi atau pengelolaan aset daerah profesional — dana tambahan itu berisiko hanya membengkakkan belanja rutin tanpa dampak multiplikator bagi perekonomian lokal.
Analisis Redaksi
Kenaikan TKD sebesar Rp735 triliun adalah angka yang masif, mencerminkan komitmen konstitusional pusat untuk memperkuat keuangan daerah. Namun, perintah Tito agar pemda "berinovasi" sebenarnya adalah pengakuan tersirat bahwa struktur ekonomi daerah saat ini masih terlalu sentris ke Jakarta. Jika aliran dana itu tidak diimbangi reformasi administrasi perpajakan daerah dan pengelolaan BUMD yang transparan, kenaikan transfer hanya akan memperpanjang umur ketidakefisienan, bukan memicu kemandirian.
Yang perlu diwaspadai adalah tempo penyerapan dan kualitas belanja. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, DAK fisik sering tersendat di triwulan akhir karena proses lelang dan persiapan teknis yang ketinggalan. Langkah logis selanjutnya adalah Kemendagri harus ketat memvalidasi Rencana Kerja Pemda (RKPD) agar selaras dengan prioritas nasional, sambil mendorong penyusunan APBD berbasis kinerja (performance based budgeting) agar setiap rupiah TKD bertanggung jawab pada hasil, bukan hanya pada realisasi anggaran.

