Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap, Jadikan Ruang Kerja Tempat Karaoke untuk Cabuli 3 Siswi PKL

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap, Jadikan Ruang Kerja Tempat Karaoke untuk Cabuli 3 Siswi PKL
BAGIKAN:

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi setelah aparat kepolisian menangkap pejabat eselon III/a tersebut atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL). Penangkapan ini membongkar praktik pencabulan yang melibatkan kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan tidak senonoh, dilakukan tersangka dengan memanfaatkan ruang kerjanya sendiri sebagai arena kejahatan.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan perkara ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menimba ilmu resmi melayangkan laporan ke kepolisian. Penyidik Satreskrim bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan TIP sebagai tersangka. "Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja," ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9), dikutip dari detikJabar.

Ruang kerja yang semestinya menjadi sentra administrasi pelayanan kedinasan justru disulap tersangka menjadi tempat karaoke pribadi. Agus membeberkan bahwa TIP mengajak ketiga siswi magang itu beraktivitas bersama di ruangannya dengan dalih bernyanyi. Momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut ternyata menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya. "Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," jelasnya.

Pelecehan yang dilakukan tersangka berlangsung secara brutal dan berlapis. Secara fisik, TIP menduduki atau menindih tubuh korban sambil meraba-raba bagian tubuh mereka. Tak berhenti di situ, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang membuat korban merasa tertekan dan terintimidasi secara psikis. "Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya," tegas Agus.

Bukti penyalahgunaan fasilitas negara itu kini terpampang jelas di atas meja rilis Satreskrim. Polisi memamerkan seperangkat alat audio yang disita langsung dari ruang kerja sang pejabat. Satu unit boks pengeras suara berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik. Barang-barang ini menjadi saksi bisu bagaimana fasilitas kedinasan dipakai untuk menutupi kejahatan seksual.

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menahan TIP di sel tahanan mapolres. Atas penyalahgunaan fasilitas dan pengaruh jabatannya, oknum pejabat tersebut dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidananya berat karena tersangka terbukti menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak.

Analisis Redaksi

Kasus TIP bukan sekadar catatan kriminal biasa. Ini adalah potret buram tentang bagaimana relasi kuasa antara pejabat dan peserta magang bisa berubah menjadi senjata pemangsa. Tiga siswi PKL datang ke instansi pemerintah untuk belajar, bukan untuk menjadi objek pemuas nafsu seorang pejabat eselon III/a yang seharusnya mengayomi. Fakta bahwa tersangka menyulap ruang kerja dinas menjadi tempat karaoke menunjukkan tingkat keberanian yang lahir dari rasa impunitas—sebuah keyakinan keliru bahwa jabatannya mampu melindungi dia dari hukum.

Penerapan UU TPKS dalam kasus ini merupakan langkah penegakan hukum yang tepat dan terukur. Pasal yang dijeratkan secara spesifik menyoroti pemberatan hukuman akibat penyalahgunaan kedudukan terhadap anak. Namun, publik perlu mengawasi ketat proses persidangan nanti. Sering kali, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pejabat daerah mengalami perlambatan di ruang pengadilan akibat intervensi birokrasi atau tekanan sosial terhadap korban.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib mengevaluasi total mekanisme penerimaan siswa PKL di seluruh organisasi perangkat daerah. Harus ada protokol pengawasan yang mewajibkan pendampingan aktif dari pihak sekolah selama masa magang berlangsung, serta larangan keras bagi siswa untuk berada di ruang kerja pejabat tanpa kehadiran pendamping. Tanpa reformasi tata kelola ini, ruang-ruang kerja instansi pemerintah akan terus menjadi zona rawan bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸