Pemkab dan Keraton Yogyakarta Respons Dugaan Pungli Food Truck Alkid

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemkab dan Keraton Yogyakarta Respons Dugaan Pungli Food Truck Alkid
BAGIKAN:

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat akhirnya bersuara menanggapi viralnya dugaan pungutan liar terhadap pemilik restoran food truck yang beroperasi di Alun-alun Kidul Yogyakarta. Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut usai berkoordinasi langsung di lokasi pada Jumat (18/9) malam.

Permintaan pengusutan ini menyusul unggahan video di akun TikTok @dyahfardisa yang memperlihatkan keluh kesah seorang pemilik usaha kuliner. Pemilik restoran tersebut mengaku hanya mampu bertahan sehari dari jadwal 16 hingga 20 September 2026 karena harus menghadapi berbagai tarikan liar meski sudah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

Dalam pengakuannya, pengusaha itu dibebani biaya parkir yang melonjak fantastis mencapai Rp1 juta per hari setelah negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp2,5 juta per hari. Tidak hanya itu, ia juga mengaku harus menyediakan jatah makan bagi sejumlah preman serta oknum aparat kepolisian yang bertugas di kawasan tersebut, ditambah biaya tambahan untuk akses listrik.

Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa pihak Keraton telah memberikan izin kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia memastikan segala bentuk pungutan liar di luar proses resmi tersebut sama sekali bukan kebijakan maupun ketetapan dari pihak Keraton Yogyakarta.

Di sisi lain, Wawan Harmawan bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah langsung melakukan peninjauan ke lapangan guna meredam polemik ini. Ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung memviralkan suatu persoalan ke media sosial tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar akar masalah dapat diselesaikan secara jernih.

Sementara itu, jajaran kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pimpinan. Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menyatakan bahwa Unit Reskrim dan fungsi Propam telah diterjunkan ke lapangan guna melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap dugaan pungli parkir serta keterlibatan oknum anggota.

Analisis Redaksi

Kasus dugaan pungutan liar di kawasan ikonik Alun-alun Kidul Yogyakarta ini membuka kembali persoalan klasik tata kelola ruang publik dan pariwisata di daerah. Keberadaan pungutan liar di luar ketentuan resmi tidak hanya mencederai iklim usaha bagi pelaku UMKM baru, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Yogyakarta yang mengedepankan kenyamanan dan keramahan.

Langkah cepat Pemerintah Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta untuk turun tangan langsung patut diapresiasi, namun penanganan tidak boleh berhenti pada tingkat penertiban sesaat. Ke depan, langkah logis yang harus diambil adalah penataan sistem perizinan yang terintegrasi serta pengawasan ketat terhadap potensi premanisme yang kerap memanfaatkan celah ekonomi kerakyatan demi keuntungan pribadi.

Meow! Tanya Nesi!
😸