Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI dalam Kasus Korupsi Lahan Inhutani V Lampung
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejaksaan Agung menyita sebelas kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung, menandakan penetapan status tersangka sudah dekat di depan mata.
Penyitaan dilaksanakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 17 September. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi seluruh unit sudah diamankan guna kepentingan pembuktian. Daftar kendaraan yang disita mencerminkan skala operasi perusahaan: satu unit Honda CR-V RM3, satu Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, satu Toyota Innova Zenix, satu Honda CR-V RS, satu Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu Honda CR-V RM, satu Toyota Alphard 2.5, satu Toyota Kijang Innova G, satu Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T, satu Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T, dan satu Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Langkah ini mengikuti keputusan Kejagung mengambil alih kasus dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan pengambilalihan didasarkan pada kompleksitas perkara yang melibatkan penggunaan lahan negara secara melawan hukum. PT PSMI diduga menanam tebu di areal PT Inhutani V tanpa hak yang sah, merugikan keuangan negara dalam nominal yang hingga kini belum diungkapkan penyidik.
Inhutani V sebagai BUMN kehutanan memiliki wewenang pengelolaan kawasan hutan produksi, namun praktek pemberian izin penggunaan lahan ke swasta sering kali menyimpang dari ketentuan perizinan kehutanan. Kasus ini membuka lapisan struktur di mana perusahaan swasta memanfaatkan celah administratif untuk menguasai hutan negara atas nama kemitraan, sementara alih fungsi lahan berlangsung massal tanpa reklamasi yang memadai.
Penyitaan armada roda empat mewah hingga truk komersial mengindikasikan aliran dana yang masif dari operasional perkebunan tebu liar tersebut. Para penyelidik kini menghadapi tantangan mengurai jejak keuangan: dari pembelian kendaraan, biaya operasional penanaman, hingga aliran hasil panen yang diduga mencuci uang melalui jaringan perdagangan gula dan tebu mentah di wilayah Sumatera selatan.
Analisis Redaksi
Penyitaan armada sebelum penetapan tersangka merupakan sinyal keras: penyidik sudah memiliki bukti awal yang kuat — minimal bukti alat dan bukti barang — untuk mengikat aset sebelum bisa dipindah-tangkan. Fokus berikutnya logisnya adalah penetapan tersangka dari pengurus PT PSMI dan pejabat Inhutani V yang menandatangani kerjasama penggunaan lahan, serta pencarian jejak uang ke rekening perorangan dan entitas afiliasi.
Nominal kerugian negara yang belum diumumkan bukan berarti tidak dihitung. Tim Jampidsus biasanya menunggu hasil perhitungan BPKP atau KPK terkait nilai sewa lahan hutan, pajak yang tidak dibayar, dan kerusakan lingkungan sebelum menampilkannya di sidang. Masyarakat perlu mengawasi apakah kasus ini akan mengungkap jaringan lintas lembaga yang selama ini melindungi konversi hutan produksi menjadi perkebunan komersial di bawah naungan kemitraan palsu.