ASN PPPK di Bandung Tertangkap Tangan Budidayakan 73 Pohon Ganja

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

ASN PPPK di Bandung Tertangkap Tangan Budidayakan 73 Pohon Ganja
BAGIKAN:

Petugas kepolisian Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AS (49) yang diduga kuat sebagai dalang penyalahgunaan narkoba. Pria tersebut terbukti telah menyulap halaman belakang rumahnya di Komplek Bumi Oranye, Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi ladang ganja. Penggerebekan ini dilakukan secara langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana pada Jumat (18/9).

Hasil pemeriksaan di lokasi penggeledahan mengungkap adanya 73 pohon ganja dengan berbagai ukuran dan bibit yang ditanam di taman berukuran 2x1 meter. Tanaman-tanaman tersebut ditutupi terpal jaring untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Saat polisi masuk ke dalam rumah tipe 36 milik pelaku, anak dan istrinya hanya terlihat menangis tanpa bisa membela diri.

AS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum Kota Bandung. Ia mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 setelah belajar melalui media sosial. Awalnya ia mencoba-coba karena kesulitan mendapatkan bibit, namun percobaannya berhasil sehingga ia terus mengembangkan kebun tersebut hingga siap panen.

Dari jumlah total tanaman, 28 pohon berukuran 3 sampai 9 centimeter, tujuh pohon berukuran 91 hingga 172 centimeter, serta 28 pohon lainnya setinggi 180 centimeter. Delapan pohon sisanya sudah berumur lima bulan dan siap dipanen. Pelaku juga mengaku memaksa anak dan istrinya untuk tutup mulut mengenai keberadaan ladang ganja rumahan itu selama ini.

Selain budidaya ganja, tes urine yang dilakukan terhadap AS menunjukkan hasil positif konsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap sebelumnya di kawasan Kota Bandung, polisi menemukan beberapa linting ganja pada dirinya. Dalam keterangannya, AS mengelak bahwa ganja itu tidak diedarkan, melainkan hanya dikonsumsi sendiri dan sedikit diberikan kepada teman kerjanya. Namun, keterangan ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti ironi peran seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan integritas publik, namun justru terjebak dalam siklus kriminalitas narkotika. Fakta bahwa ASN PPPK Kementerian Pekerjaan Umum ini menggunakan pengetahuan dari media sosial untuk membudidayakan ganja menunjukkan betapa mudahnya akses informasi ilegal disalahgunakan oleh individu yang memiliki motivasi pribadi yang keliru.

Penegakan hukum dalam kasus ini harus tetap objektif dan transparan. Meskipun pelaku mengklaim konsumsinya terbatas, jumlah 73 pohon ganja yang ditemukan menunjukkan skala produksi yang signifikan. Polisi akan mengenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses investigasi asal-usul bibit dan pupuk perlu dilanjutkan untuk memastikan tidak ada jaringan distribusi yang lebih luas.

Meow! Tanya Nesi!
😸