Prabowo Ungkap KPK Minta Izin Proses Anak Buah: Ada Bukti, Silakan Lanjutkan

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Prabowo Ungkap KPK Minta Izin Proses Anak Buah: Ada Bukti, Silakan Lanjutkan
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto mengungkap komisi pemberantasan korupsi pernah meminta persetujuannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap pejabat dekatnya, dan perintahnya tegas: jika bukti cukup, biarkan roda hukum berputar. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara "Presiden Menjawab" yang tayang Kamis (18/9), menjawab pertanyaan soal komitmen pemberantasan korupsi di tengah kabinetnya.

"Ada, tahu-tahu KPK ada datang ke saya bilang, 'Pak, ini', ya kan. 'Pejabat ini begini, begini, begini'. Ya gimana saya ya kan. 'Apa kami diizinkan untuk menahan?'" ujar Prabowo meniru alur percakapan saat itu. Lanjutnya, tanggapannya singkat dan bersikap: "You ada bukti? Kalau ada bukti silahkan', saya bilang. Tahu-tahu ada kejadian ya. Ada, wamen saya, ya itu tanggung jawab dia."

Kepala Negara itu mengacu pada kasus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai bukti nyata sikap tak pandang bulu. Dadan adalah mantan anggota tim sukses sekaligus tim pakar yang dia angkat sendiri menjabat Kepala BGN. "Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat di Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan," tegasnya, menegaskan bahwa kedekatan pribadi tidak menghalangi penegakan hukum.

Data dua tahun kepemimpinan Kabinet Merah Putih mencatat minimal dua wakil menteri yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, tersangka dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua, Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Kasus-kasus itu menimbulkan pertanyaan publik: apakah rekrutmen pejabat dilakukan dengan penetapan yang ketat, atau justru sistem pengawasan internal yang berfungsi setelah kejahatan terjadi? Fakta bahwa Presiden menyerahkan anak buahnya sendiri ke penuntut umum menjadi titik berat narasi anti-korupsi administrasi ini, meski kritikus menilai frekuensi kasus justru mencerminkan kerentanan sistem verifikasi jabatan.

Analisis Redaksi

Narasi "meminta izin" yang digelar Prabowo justru menegaskan eksistensi KPK sebagai lembaga independen yang tidak seharusnya memerlukan restu politik untuk menahan tersangka. Frasa "You ada bukti? Kalau ada bukti silahkan" seharusnya menjadi standar operasional prosedur, bukan kebijakan ad hoc yang bergantung pada keputusan Presiden. Jika KPK merasa perlu "minta izin", itu sendiri indikasi tekanan politik yang masih melekat pada lembaga anti-korupsi pasca revisi UU KPK.

Pola dua wakil menteri tersangka dalam rentang waktu singkat menunjuk pada kegagalan Kabinet Merah Putih dalam tahap vetting calon pejabat. Penyerahan Dadan Hindayana ke kejaksaan oleh Presiden sendiri adalah langkah politik yang tepat untuk citra, namun tidak menghapus pertanyaan: siapa yang merekomendasikan dan memvalidasi integritas mereka sebelum dilantik? Langkah selanjutnya yang logis bukan hanya menunggu putusan pengadilan, melainkan audit menyeluruh pada mekanisme pemilihan dan pengawasan pejabat tinggi agar narasi "tak pandang bulu" tidak tergerus oleh realita berulangnya skandal di lingkaran terdekat Presiden.

Meow! Tanya Nesi!
😸