Nusron Wahid Siap Kooperatif dengan KPK soal Kasus Suap HGB Summarecon, Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Nusron Wahid Siap Kooperatif dengan KPK soal Kasus Suap HGB Summarecon, Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan
BAGIKAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan siap bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pernyataan itu disampaikannya di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9), sehari setelah KPK menggelar konferensi pers yang membeberkan rincian tersangka.

"Pertama kami menghormati, apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini," tegas Nusron. Ia menambahkan, kehadiran kasus ini justru diharapkan menjadi momentum percepatan perbaikan sistem pelayanan di internal kementerian. Pelayanan publik, ia pastikan, tetap berjalan normal tanpa gangguan. "Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucapnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan KPK Selasa (15/9) malam, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz yang juga dikenal sebagai Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama ini kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik.

Empat tersangka lain yang sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 adalah pejabat struktural dan pelaku bisnis: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. KPK memastikan akan menelusuri aliran uang Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga mengalir dari PT Summarecon ke sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini mengungkap modus operandi yang melibatkan lapisan pengambilan keputusan teknis hingga tingkat kepemimpinan Direktorat Jenderal. Penyidik juga menegaskan pencarian pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan terus dilakukan. Kasus ini menjadi uji nyata bagi komitmen pembersihan birokrasi di bawah kepemimpinan Nusron yang baru menjabat.

Analisis Redaksi

Penyebutan nama empat tersangka sebagai "orang kepercayaan" menteri oleh KPK dalam forum resmi bukan sekadar keterangan tambahan. Itu menempatkan Nusron di posisi rawan: apakah ia benar-benar tidak mengetahui aliran dana besar-besaran di bawah hidungnya, atau apakah struktur komando di kementerian sudah terfragmentasi hingga keputusan kritis soal HGB bisa dibajak tanpa jejak ke puncak kepemimpinan. Kooperatif di depan kamera harus dibuktikan dengan transparansi data internal, bukan hanya retorika.

Angka Rp106,3 miliar yang diklaim KPK sebagai total dugaan suap menunjukkan skala korupsi sistemik, bukan kasus individu. Jika terbukti, ini berarti proses penerbitan HGB untuk proyek skala besar seperti Summarecon telah dijadikan mesin uang bagi segelintir pejabat. Perhatian publik kini beralih ke apakah KPK akan menembus lapisan perlindungan politik di atas Dirjen Lampri, ataukah penyidikan akan berhenti di tingkat eksekusi teknis. Langkah selanjutnya yang logis: pemeriksaan rekening dan aset keempat "orang kepercayaan" serta audit mendadak pada semua izin HGB yang ditandatangani Lampri dalam dua tahun terakhir.

Meow! Tanya Nesi!
😸