KPK Periksa Adik Vinna Ledy, Dalami Dua Mobil Pemberian Pengusaha Eno Bowo Susilo

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Periksa Adik Vinna Ledy, Dalami Dua Mobil Pemberian Pengusaha Eno Bowo Susilo
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Andini Anggraheni, adik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Jumat (18/9) pagi di Gedung Merah Putih Jakarta sebagai saksi pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dian, yang bergelar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang, hadir tepat pukul 09.51 WIB setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 September lalu. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset berupa dua unit mobil merek Toyota Fortuner dan Inova Zenix dari pengusaha Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy, yang pendaftarannya diatasnamakan Dian.

Kasus ini merupakan cabang pengembangan dari dugaan korupsi suap ijon proyek Tahun Anggaran 2025-2026 di Kabupaten Rejang Lebong, di mana Bupati Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mencurigai adanya pihak swasta yang terlibat dalam kasus Rejang Lebong tersebut juga memainkan peran dalam aliran dana suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan. Rumah mewah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan serta satu unit mobilnya disita, sementara penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu mengungkap temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK menegaskan Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta. Penyidik menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sebagai landasan hukum, dengan penetapan tersangka baru masih menjadi proses berjalan di depan.

Analisis Redaksi

Pemeriksaan terhadap Dian Andini membuka lapisan modus operandi klasik penyembunyian aset gratifikasi: memakai nama kerabat dekat yang statusnya ASN di instansi lain untuk mengaburkan jejak kepemilikan asli. Kedua unit mobil mewah tersebut menjadi "smoking gun" yang menghubungkan pengusaha Eno Bowo Susilo langsung ke kekuasaan legislatif di Kota Bengkulu melalui jalur keluarga.

Temuan Rp4 miliar tunai di rumah Kepala Dinas PUPR bukan sekadar bukti pendukung, melainkan indikasi kuat adanya sistem pengumpulan dana terstruktur di tingkat eksekutif daerah. Koneksi lintas wilayah antara kasus Rejang Lebong dan Kota Bengkulu menandakan jaringan pengusaha dan pejabat yang saling menguntungkan sudah berakar dalam siklus perencanaan anggaran TA 2025-2026.

Langkah selanjutnya yang logis adalah penetapan status tersangka bagi Vinna Ledy dan pejabat PUPR Kota Bengkulu, diikuti konfrontasi antar saksi untuk memecah alibi. KPK juga perlu segera melacak aliran dana dari penyitaan tunai dan unit mobil tersebut ke rekening-rekening tersembunyi, sekaligus menguji keberanian penyidik mengusut dugaan suap di proyek-proyek PUPR lain yang belum tersentuh penggeledahan.

Meow! Tanya Nesi!
😸