Prabowo Sebut RI Rugi Rp15.000 T Akibat Under-Invoicing 34 Tahun, DSI Jadi Solusi Tunggal

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Prabowo Sebut RI Rugi Rp15.000 T Akibat Under-Invoicing 34 Tahun, DSI Jadi Solusi Tunggal
BAGIKAN:

US$ 908 miliar. Rp 15.000 triliun. Itu jumlah kekayaan yang Presiden Prabowo Subianto sebut hilang dalam 34 tahun, 1991 hingga 2024, akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dia sebut sebagai "praktik kotor" sistematik di sektor ekspor.

Dalam wawancara di Hambalang, Bogor, 6 September 2026, Prabowo menggambarkan modusnya dengan sederhana: eksportir mengirim 100 ton, tapi hanya mencatat 50 ton di dokumen resmi. "Intinya adalah laporan palsu," tegasnya. Menurutnya, kebocoran devisa itu berulang setiap tahun, berpotensi merenggut US$ 30 miliar lagi tahun depan jika tidak dihentikan.

Angka itu bukan sekadar estimasi kasar. Prabowo mengaku telah mempresentasikan data dan slide perhitungan tersebut ke sejumlah pilar kekuasaan sebelum mengambil kebijakan. Ia menyebut pertemuan dengan MPR dan DPR sekitar 10 hari sebelum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026, dihadiri pula Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta anggota DENAS serta sejumlah penasihat ekonominya.

"Saya bilang, 'Bagaimana apa yang harus kita lakukan ini? Apa ini mau kita biarkan kita teruskan?'" ujar Prabowo mengutip dialognya saat itu. Semua hadirin, kata dia, sepakat: tidak bisa diteruskan, tidak boleh. Dari kesepakatan itu lahirlah gagasan pengendalian ekspor komoditas strategis melalui satu pintu di bawah Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), rencana yang kemudian dilaporkannya ke sidang paripurna DPR.

Pemerintah memang telah sebelumnya mengumumkan rencana memusatkan ekspor komoditas strategis ke dalam ekosistem Danantara via DSI. Tujuannya eksplisit: memastikan nilai ekspor yang dilaporkan mencerminkan transaksi sebenarnya, menutup celah manipulasi volume dan harga transfer yang selama ini menguras kas negara.

Analisis Redaksi

Angka Rp 15.000 triliun — setara dengan lebih dari dua kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahunan — adalah ledakan politis yang menuntut bukti metodologis yang terbuka, bukan hanya narasi presiden. Jika angka itu akurat, artinya rata-rata kerugian mencapai Rp 441 triliun per tahun selama tiga dekade, sebuah indikemen kegagalan pengawasan Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan Bank Indonesia yang berkelanjutan. Tantangan terbesar bukan lagi pada diagnosa, melainkan pada kapasitas DSI — entitas baru di bawah payung Danantara — untuk menguasai seluruh rantai logistik, pembayaran, dan verifikasi ekspor tanpa menciptakan birokrasi baru yang justru memperlambat aliran komoditas dan menciptakan rente baru di gerbang tunggal itu sendiri.

Langkah selanjutnya yang logis adalah transparansi data mentah per komoditas dan per negara tujuan yang menjadi basis perhitungan US$ 908 miliar itu, serta kerangka hukum yang memberdayakan DSI untuk menindak pelaku di hulu (penambang/perkebunan) hingga hilir (trader/eksporter) tanpa terhalang kewenangan sektoral yang selama ini tumpang tindih. Tanpa itu, DSI berisiko menjadi sekadar gantungan nama baru untuk masalah lama.

Meow! Tanya Nesi!
😸