Pengacara Ruben Onsu Balas Surat Terbuka Sarwendah: Kembalikan ke Akta 39 dan KPAI
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjawab satu per satu isi surat terbuka Sarwendah melalui video yang diunggah Kamis (17/9), menentang klaim mantan istri kliennya soal hak asuh, Akta 39, tuduhan doktrin, hingga syarat tes kesehatan sebelum bertemu anak.
Minola menyoroti pernyataan Sarwendah yang mengaku tidak pernah membatasi akses Ruben menemui kedua anak mereka. "Klien kami mengatakan bahwa memang kalau tidak pernah ada larangan, mengapa faktanya hingga hari ini klien kami masih belum bisa bertemu dan berkumpul dengan anak-anak," katanya tegas.
Soal koordinasi waktu dan tempat pertemuan yang dinilai tidak jelas, Minola mengembalikan ke mekanisme yang sudah disepakati dalam Akta 39. "Di dalam Akta 39 itu jelas ada satu mekanisme terkait dengan masalah waktu anak-anak untuk berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi dikembalikan kepada Akta 39," ujarnya. Menurutnya, kewajiban menyerahkan jadwal 2 hingga 3 hari sebelum pertemuan ada di tangan ibu, bukan sebaliknya.
Terkait tuduhan doktrin yang dilempar Sarwendah beserta permintaan psikolog independen, Minola menolak memberikan tuduhan langsung. "Kami tidak pernah memberikan tuduhan itu kepada Ibu, karena pasti kami akan mengatakan patut diduga ada kekhawatiran yang membuat anak-anak ini dipengaruhi," katanya. Ia menyarankan agar KPAI yang menangani prosesnya, mengingat kedua pihak sama-sama sudah melaporkan kasus ini ke lembaga tersebut.
Minola juga membantah dugaan pihaknya sengaja menyebarkan video emosional Sarwendah saat bertengkar dengan Ruben tanpa konteks utuh. "Video itu ditunjukkan sebagai bukti bahwa apa yang Ibu katakan itu tidak benar karena Ibu juga memiliki karakter marah. Jadi tidak bicara masalah konteks kalau dari sisi kami," jelasnya. Soal syarat tes kesehatan Ruben sebelum bertemu anak, Minola menegaskan hal itu tidak pernah diatur dalam Akta 39 maupun menjadi kewajiban selama ini. "Pertanyaannya dari klien kami, 'Apakah ini juga berlaku untuk ayah kandungnya?' Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah tapi tidak berlaku aturan mengenai masalah memeriksa kesehatan sebelum berinteraksi dengan anak-anak," bebernya.
Pengacara itu menolak pula tuduhan framing dan pengiringan opini publik yang merusak psikologi anak. "Kami tidak pernah berusaha untuk melakukan framing apalagi mengiring opini. Karena masyarakat itu sudah memiliki opini yang tidak bisa digiring, tidak bisa dipengaruhi dengan apa yang mereka yakini dari fakta-fakta yang mereka lihat, mereka dengar selama ini," tegas Minola. Ia justru mempertanyakan pernyataan kubu Sarwendah yang dipandang merendahkan marwah Ruben sebagai ayah โ seolah-olah kliennya ayah yang tidak bertanggung jawab, berpenyakitan, dan berhutang.
Persoalan ini bermula dari kesulitan Ruben bertemu anak pasca cerai resmi 24 September 2024, lalu digugatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Juli. Mediasi gagal, memperluas ruang perdebatan ke urusan finansial dan kesehatan. Minola sebelumnya pernah merespons dokumen pemeriksaan kesehatan Ruben yang beredar, menegaskan ia hanya menunjukkan dokumen yang diberikan kliennya, termasuk soal perbedaan tanggal lahir yang jadi sorotan.
Analisis Redaksi
Balasan Minola Sebayang menandai pergulatan hukum yang semakin keras di ruang publik, di mana kedua pihak saling mengeluarkan narasi untuk menguasai simpati opini. Strategi hukum kini berjalan beriringan dengan perang citra: Akta 39 dijadikan landasan hukum formal, sementara KPAI diposisikan sebagai arbiter netral soal doktrin dan kesejahteraan anak. Namun, semakin banyak detail pribadi โ karakter marah, riwayat kesehatan, hutang โ yang terpancar ke media, semakin tipis batas antara bukti hukum dan bahan sensasi.
Yang perlu diwaspadai: anak-anak jadi objek narasi kedua orang tua sekaligus konsumen konten netizen. Pengadilan dan KPAI harus cepat menegaskan batas โ apa yang bersifat bukti yudisia, dan apa yang cuma amunsi opini. Langkah logis selanjutnya: hakim memutus gugatan hak asuh berbasis kepentingan terbaik anak, bukan kekuatan narasi di media sosial. Jika mediasi sudah gagal, putusan pengadilan jadi satu-satunya jalan keluar yang mengikat hukum, bukan yang paling banyak like.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Michael Mann Terluka Setelah Senjata Api Meletus di Lapangan Tembak

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sukses: 100 Ribu Sepatu untuk Palestina

Lap Dapur Bau Minyak? Ini Cara Membersihkannya agar Kembali Segar
