Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Korban Dugaan Kekerasan Seksional Betrand Peto Jalani Asesmen Psikologis Empat Jam di LPSK

SelebritiRio DewantaraRio DewantaraSumber: KapanLagi
Rio Dewantara
Rio Dewantara
Kritikus Film

Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Korban Dugaan Kekerasan Seksional Betrand Peto Jalani Asesmen Psikologis Empat Jam di LPSK
BAGIKAN:

Korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, ANW (26), menjalani asesmen psikologis selama kurang lebih empat jam di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan itu dilakukan usai korban menyampaikan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa oleh psikolog untuk menilai kondisi psikologi dan mental pasca peristiwa. "Tadi kurang lebih klien kami diperiksa empat jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya," ujar Thulus saat ditemui di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Usai sesi panjang itu, ANW mengaku merasa sedikit lega, meski kekhawatiran belum sepenuhnya hilang. Thulus menyampaikan, kliennya masih cemas soal keselamatan pribadi dan kondisi tempat tinggal. "Tadi klien kami menyampaikan ke kami, dia sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," tuturnya.

Selama proses asesmen berlangsung, tim hukum tidak diizinkan mendampingi korban secara langsung di ruang pemeriksaan. Psikolog menurut Thulus menggali mendalam aspek kehidupan pribadi ANW, termasuk dinamika keluarga dan sistem dukungan dari orang terdekat. "Kami kan tidak boleh mendampingi langsung, tapi cerita yang kami dengar banyak pertanyaan soal keluarga, soal bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, terus bagaimana support dari keluarga," jelasnya.

Saat ini pihak hukum menunggu hasil asesmen yang diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari. Dokumen itu nanti akan menjadi dasar psikolog menyusun langkah pemulihan bagi korban. "Kita tunggu dulu hasilnya, dari hasil maka nanti psikolog akan menentukan langkah-langkah pemulihan apa yang diperlukan," tutup Thulus.

Analisis Redaksi

Asesmen psikologis di LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen krusial yang menentukan arah perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Hasil evaluasi mental ini nantinya akan dipakai pengadilan sebagai pertimbangan dalam menilai kepercayaan kesaksian, sekaligus mengukur tingkat trauma yang diderita โ€” faktor yang sering jadi pertarungan sengit di ruang sidang. Keputusan psikolog soal "langkah pemulihan" juga akan mengikat LPSK dalam menyusun skema perlindungan fisik dan psikososial, apalagi korban sendiri sudah mengaku takut pada keamanan tempat tinggal.

Perlu diwaspadai: jeda waktu satu hingga dua hari menunggu hasil asesmen adalah celah rawan. Tanpa jaminan keamanan konkret โ€” misalnya relokasi sementara atau pengamanan oleh petugas LPSK โ€” korban tetap terpapar risiko intimidasi atau tekanan dari pihak terlapor. Pengalaman kasus-kasus serupa menunjukkan, periode ini sering dimanfaatkan untuk menggerakkan jaringan pendukung tersangka guna mempengaruhi kesaksian. Langkah logis selanjutnya seharusnya bukan hanya menunggu kertas hasil, tapi LPSK dan Polda Metro Jaya menyinkronkan rencana perlindungan fisik yang eksekusif, bukan sekadar tertulis di laporan.

BERITA TERKAIT (Selebriti)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ