DJP Desain Ulang Insentif Pajak Hadapi Batasan Global Minimum Tax
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyusun kerangka insentif pajak baru untuk menggantikan skema tax holiday dan tax allowance yang dinilai tidak lagi fleksibel di bawah aturan Global Minimum Tax (GMT) tarif efektif 15 persen. Pengakuan ini disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon, saat menjadi narasumber di International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).
Yon menjelaskan GMT memaksa pemerintah membatasi pemberian insentif berbasis pengurangan tarif atau basis pengenaan pajak yang menurunkan effective tax rate (ETR) di bawah ambang batas 15 persen. "GMT tarif efektif minimum sebesar 15%, ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," tegasnya. Skema lama yang selama ini jadi andalan Indonesia dan negara berkembang lain untuk memancing modal asing kini berpotensi sia-sia jika negara asal investor menerapkan top-up tax atas kekurangan pajak di Indonesia.
Meski terbatas, menurut Yon insentif pajak tetap punya peran strategis saat investor membandingkan lokasi dengan kondisi fundamental yang relatif sama. Dia merujuk pada sejumlah penelitian yang menunjukkan insentif masih jadi faktor pertimbangan, meskipun bukan penentu tunggal. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh sekadar mempertahankan status quo, melainkan harus merancang ulang arsitektur insentif yang selaras dengan standar internasional dan pergeseran struktur ekonomi domestik.
Kriteria desain baru itu diketengahkan Yon dengan tiga prinsip keras: relevansi strategis, ketepatan sasaran, dan batas waktu yang jelas. "Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara," ujarnya. Artinya, tidak lagi pemberian blanket incentive yang murah hati tanpa evaluasi kelayakan proyek, dampak ganda, serta rencana keluar (exit strategy) yang terukur bagi kas negara.
Pergeseran paradigma ini menandai akhir era persaingan "race to the bottom" lewat tarif pajak perusahaan. Indonesia kini bergerak ke zona kompetisi kualitas lingkungan usaha: kepastian hukum, efisiensi birokrasi, ketersediaan tenaga kerja terampil, dan infrastruktur. Keberhasilan insentif baru nanti akan diuji tidak pada seberapa besar potongan pajak yang diberikan, melainkan seberapa cepat dana itu menerjemahkan komitmen investasi nyata ke lapangan.
Analisis Redaksi
Langkah DJP merancang ulang insentif adalah respons wajar dan terlambat sebentar terhadap Pillar Two OECD yang sudah diadopsi ribuan yurisdiksi. Tantangan teknisnya kini bergeser ke definisi "tepat sasaran": sektor mana yang benar-benar butuh dorongan fiskal versus yang sudah cukup dengan non-fiskal. Jika kriteria terlalu longgar, negara kehilangan basis pajak tanpa imbal investasi signifikan; jika terlalu kaku, Indonesia kehilangan daya tarik lawan Vietnam atau India yang agresif menawarkan kemudahan non-pajak.
Perlu diwaspadai potensi pergeseran beban insentif dari anggaran pajak ke anggaran subsidi eksplisit atau fasilitas kawasan khusus yang justru lebih opak dan sulit diaudit. Koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM serta Kemenkeu (DJA dan PKN) harus distandarisasi sejak sekarang agar insentif baru tidak melahirkan tumpang tindih wewenang yang justru membingungkan investor. Langkah logis selanjutnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikat, dilengkapi mechanism review berkala — misalnya tiap dua tahun — untuk memastikan insentif tetap relevan dan tidak jadi lubang kebocoran pendapatan negara.


