Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Disahkan 22 September 2026

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Disahkan 22 September 2026
BAGIKAN:

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 September 2026, setelah melewati rapat kerja pleno penetapan keputusan sehari sebelumnya.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memetakan jadwal ketat itu pada Rapat Kerja (Raker) di Baleg DPR, Rabu (16/9). Ia menegaskan pembahasan harus rampung sebelum rapat kerja pleno Senin (21/9), dengan opsi memanfaatkan akhir pekan jika Jumat (18/9) belum selesai. "Baik hari Sabtu. Bila mana pun belum selesai, hari Jumat bila mana belum selesai, hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin, ya," ujar Bob di hadapan peserta rapat.

Lini waktu itu jadi acuan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk menyelesaikan naskah. Bob merinci, Senin (21/9) dijadwalkan untuk Timus-Timsin paginya, diikuti rapat kerja pleno penetapan keputusan siangnya. "Maka Senin, 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilakan untuk disiapkan, ya. Lanjut tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya," kata Bob, dijawab kompak setuju oleh hadirin.

Sebelumnya, pada Minggu (6/9), Bob sudah menegaskan posisi RUU ini tak menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, RUU Reforma Agraria justru melandasi persoalan yang selama ini tak sepenuhnya terselesaikan lewat ketentuan UUPA, terutama soal sektor dan kawasan di luar cakupannya—termasuk kehutanan. "Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda," tegas Bob dalam keterangan resmi.

Argumen Bob menunjuk akar masalah: tumpang tindih wewenang antara ranah agraria dan kehutanan yang jadi pemicu sengketa tanah berlarut-larut. "Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa," jelasnya. Kecepatan jadwal ini mencerminkan tekad legislatif membuka celah hukum bagi jutaan hektare tanah yang statusnya abu-abu.

Target penetapan 22 September ini menguji kemampuan DPR menyeimbangkan kecepatan dengan substansi. Proses Timus-Timsin yang dipadatkan hanya dalam satu hari Senin berisiko melalaikan detail teknis yang justru jadi kunci pelaksanaan di lapangan. Pandangan mini fraksi yang diminta disiapkan instan pun bisa jadi formalitas jika naskah final belum tersebar lengkap ke seluruh anggota fraksi.

Analisis Redaksi

Agresivitas jadwal Bob Hasan mengisyaratkan tekanan politik tinggi untuk menyematkan cap "selesai" pada produk hukum prioritas nasional ini sebelum akhir masa sidang. Namun, kecepatan itu berbayar mahal: ruang diskusi substansi soal sinkronisasi dengan UUPA, Undang-Undang Kehutanan, hingga Perlindungan Masyarakat Hukum Adat jadi sempit. Jika naskah disahkan dengan "cepat tapi cacat", sengketa agraria justru berpotensi meledak di tingkat implementasi karena ambiguitas normatif.

Langkah selanjutnya yang harus diawasi adalah dinamika Rapat Pleno Senin (21/9). Apakah fraksi-fraksi memang punya "pandangan mini" yang matang, atau hanya mengikuti arus ketua Baleg? Perhatikan juga apakah ada catatan kaki (footnote) dissenting opinion yang terekam. Pasca-sahkan, bola beralih ke Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan—di sinilah uji nyata apakah RUU ini benar membuka jalan resolusi sengketa, atau malah menciptakan tumpangan aturan baru.

Meow! Tanya Nesi!
😸