Lima Pemda Sumsel Terima Banpres Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah pusat mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar total Rp100 miliar untuk lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan guna memperkuat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Bantuan itu dialokasikan untuk Pemprov Sumsel Rp30 miliar, Pemkab Ogan Komering Ilir Rp20 miliar, Pemkab Musi Banyuasin Rp20 miliar, serta Pemkab Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasikan penyaluran dana itu usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (16/9). Menurutnya, bantuan ini merupakan bentuk kehadiran Presiden Prabowo Subianto di tengah tekanan darurat kebakaran, di luar skema anggaran rutin yang sudah dialokasikan melalui BNPB, Kementerian terkait, TNI, Polri, hingga APBD masing-masing daerah.
Agar dana tidak terjebak birokrasi, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran berisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran dan pengelolaan. Raja Juli menegaskan, skema ini disengaja disederhanakan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. "Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan," ucapnya.
Pengelolaan dana nanti sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing, yang akan bekerjasama dengan BPBD setempat untuk mendistribusikan kebutuhan lapangan. Raja Juli meminta cairan dana diproses secepatnya untuk membeli peralatan pemadam, mengoperasikan helikopter water bombing, hingga mitigasi dampak kesehatan bagi warga terpapar asap.
Meskipun jumlahnya relatif kecil dibandingkan total anggaran penanganan karhutla nasional, injeksi dana cepat ini dianggap krusial oleh pelaku lapangan. Seorang petugas BPBD di OKI yang meminta anonim mengaku sering kewalahan karena keterbatasan alat perlengkapan dan bahan bakar saat titik api (titik panas) meledak secara serentan di lahan gambut.
Analisis Redaksi
Penyaluran Banpres Rp100 miliar ini lebih bersifat simbolik dan taktis daripada struktural. Angka Rp30 miliar untuk provinsi dan Rp15-20 miliar per kabupaten hanya mampu menutupi biaya operasional darurat selama beberapa minggu, apalagi biaya sewa helikopter water bombing saja bisa menyita Rp1-2 miliar per jam terbang. Pemda harus bijak memprioritaskan alokasi: apakah untuk pembelian alat, bahan bakar, atau logistik personel.
Kunci keberhasilan ada pada kecepatan birokrasi daerah menerjemahkan juknis Mendagri ke dalam DPA/PA perubahan anggaran. Pengalaman tahun-tahun lalu, dana darurat sering baru terealisasi di akhir musim kemarau saat api sudah padam sendiri. Jika Gubernur Herman Deru dan para Bupati mau serius, mereka harus memerintahkan BPBD dan Sekda untuk memproses cairan dalam hitung hari, bukan minggu. Rakyat di OKI, Muba, Ogan Ilir, dan Banyuasin tidak butuh janji, mereka butuh udara bersih.


