KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB, Bos Summarecon dan Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Terlibat
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan tersangka itu diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, KPK menduga Erwin berperan sebagai perantara dalam pemberian uang dari Adrianto kepada pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Adrianto diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 untuk keperluan komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Kasus tersebut kemudian membuat istilah HGB kembali menjadi sorotan.
Secara sederhana, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut. Artinya, pemegang HGB memiliki hak untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan mendirikan bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu. HGB berbeda dengan Hak Milik (HM) yang merupakan hak kepemilikan atas tanah. Pengaturan HGB antara lain terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Karena sifatnya memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu, HGB banyak digunakan dalam kegiatan properti, seperti pembangunan perumahan, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri. HGB dapat diberikan di atas tiga jenis tanah, yakni tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), dan tanah hak milik. Pertama, tanah negara. HGB dapat diberikan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pemberiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Kedua, tanah HPL. HPL merupakan hak pengelolaan atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu, termasuk instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi ketentuan. Pihak lain dapat memperoleh HGB di atas tanah HPL dengan persetujuan pemegang HPL dan berdasarkan perjanjian yang berlaku. Ketiga, tanah hak milik. Pemilik tanah dapat memberikan HGB kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian HGB yang dibuat sesuai ketentuan. Dengan demikian, pihak penerima memperoleh hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dalam jangka waktu tertentu, sementara hak milik atas tanah tetap berada pada pemiliknya.
Jangka waktu HGB bergantung pada jenis tanah tempat HGB tersebut diberikan. Untuk HGB di atas tanah negara dan tanah HPL, jangka waktu pemberian dapat mencapai paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Sementara HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB di atas hak milik. Karena itu, HGB bukan hak yang berlaku tanpa batas waktu. Pemegangnya perlu memperhatikan masa berlaku dan ketentuan perpanjangan maupun pembaruan hak.
Pada prinsipnya, HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. HGB juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan. Hak tersebut dapat pula dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Karakteristik inilah yang membuat HGB banyak digunakan dalam kegiatan bisnis dan pembangunan properti. Sebuah perusahaan, misalnya, dapat memegang HGB untuk mengembangkan kawasan properti tanpa harus memiliki tanah tersebut dengan status Hak Milik. Dalam praktik pertanahan, persoalan HGB dapat berkaitan dengan status tanah, proses penerbitan sertifikat, pemblokiran, pemecahan bidang tanah, hingga peralihan atau perubahan hak. Karena itu, sebelum mengembangkan atau melakukan transaksi atas tanah berstatus HGB, perlu diperiksa antara lain status sertifikat, jangka waktu hak, kemungkinan adanya sengketa, beban Hak Tanggungan, serta kesesuaian peruntukan tanah dengan tata ruang. Untuk HGB di atas tanah HPL, perjanjian dengan pemegang HPL juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan maupun pengalihan hak.
Analisis Redaksi
Penetapan delapan tersangka oleh KPK menegaskan bahwa urusan HGB bukan sekadar administrasi pertanahan. Dugaan pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon menunjukkan ada titik rawan ketika kepentingan bisnis properti bertemu kewenangan kantor pertanahan. Fakta bahwa empat tersangka diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membuat persoalan ini bukan hanya perkara satu perusahaan, melainkan menyentuh tata kelola institusi.
Yang perlu diwaspadai, proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB seharusnya berjalan berdasarkan prosedur, bukan jalur perantara. Jika dugaan KPK terbukti, publik berhak menuntut pembenahan agar layanan pertanahan tidak menjadi celah transaksi ilegal. Peran Erwin sebagai perantara juga mesti dibaca sebagai sinyal bahwa praktik calo dan komunikasi tertutup masih mungkin terjadi di ruang yang seharusnya transparan.
Langkah selanjutnya secara logis adalah mendalami aliran uang, memetakan peran tiap tersangka, dan memperkuat pengawasan internal di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini semestinya menjadi pintu masuk untuk membenahi pengurusan HGB, terutama pada tahap pemblokiran dan pemecahan bidang tanah. Tanpa perbaikan sistem, risiko serupa bisa berulang.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi

Dampak Pergeseran Kepemilikan: SPBU Shell Kembali Operasional di Tangan SEFAS dengan Produk Terbatas
