Korlantas Bantah Hoaks Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Akhir September 2026

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Korlantas Bantah Hoaks Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Akhir September 2026
BAGIKAN:

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa informasi soal penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks belaka, tidak memiliki dasar hukum, dan bukan kebijakan resmi kepolisian.

Penegasan itu disampaikan lewat unggahan resmi akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Selasa (16/9). Dalam narasi yang beredar, disebutkan razia itu melibatkan tim gabungan kepolisian dan perusahaan pembiayaan untuk menargetkan kendaraan non pajak, sengketa kredit, hingga over-kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.

Korlantas meluruskan, pemeriksaan kendaraan di jalan diatur ketat dalam Pasal 264 dan Pasal 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas, memakai seragam lengkap atribut, serta melaksanakan pemeriksaan hanya di lokasi dan prosedur yang sudah ditentukan, bukan mengejar ke rumah warga.

Soal kelengkapan dokumen, Korlantas menegaskan BPKB bukan kewajiban wajib bawa saat berkendara. Rujuk Pasal 106 ayat (5) UU Lalu Lintas, yang wajib ditunjukkan hanyalah STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala untuk kendaraan wajib uji, dan tanda bukti lain yang sah.

Lebih lanjut, narasi penggeledahan rumah atas tunggakan pajak dibantah keras merujuk Pasal 112 sampai 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penggeledahan rumah hanya berwenang dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, sedangkan tunggakan pajak kendaraan bersifat administrasi, bukan kejahatan.

Soal penarikan kendaraan kredit, Korlantas menekankan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tanpa kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela, finance harus lewat pengadilan. Polisi bukan alat penagih utang perusahaan pembiayaan.

Atas dasar itu, Korlantas mengimbau masyarakat jangan menyebarluaskan informasi palsu itu. Verifikasi selalu lewat kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, atau finance terkait. Jika ada pihak datang mengatasnamakan operasi palsu, warga berhak minta identitas dan surat tugas, lalu konfirmasi ke instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang.

Analisis Redaksi

Hoaks ini menggelitik ketakutan warga pada dua hal sekaligus: kekuasaan negara yang disalahartikan dan tekanan finansial dari pihak kredit. Narasi "tim gabungan polisi dan finance" dirancang untuk melegitimasi aksi di luar koridor hukum, menciptakan ruang bagi oknum untuk menyamar petugas dan melakukan pemerasan atau pencurian kendaraan di halaman rumah.

Perlu diwaspadai, modus hoaks serupa cenderung muncul menjelang akhir bulan atau periode tertentu terkait pajak kendaraan. Pemahaman masyarakat soal batas wewenang petugas—seperti larangan bawa BPKB, syarat penggeledahan rumah, dan mekanisme eksekusi fidusia via pengadilan—merupakan pertahanan utama agar tidak terjebak aksi kriminal yang berkostum operasi kepolisian.

Langkah logis selanjutnya, Korlantas dan Ditreskrimsi Polri sebaiknya tidak hanya mengeluarkan bantahan pasif, tapi aktif melacak asal mula pembuat dan penyebar narasi ini. Sementara itu, edukasi hukum massal soal hak warga saat diperiksa—termasuk hak menolak serahkan dokumen asli tanpa surat tugas—harus digulirkan konstan, bukan hanya reaktif saat hoaks meledak.

Meow! Tanya Nesi!
😸