Komisi II DPR Tunggu Arahan Ketum Parpol Terkait Revisi UU Pemilu dan Ambang Batas 5 Persen
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu baru akan digulirkan setelah Panitia Kerja dibentuk secara definitif di parlemen. Langkah ini menempatkan kerja legislatif di bawah koridor kesepakatan tingkat tinggi para pimpinan partai politik.
Pernyataan tersebut mengemuka ketika Rifqi dimintai tanggapan mengenai pertemuan para ketua umum partai politik koalisi yang dikabarkan telah menyepakati angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen. Politikus Partai NasDem itu memilih bersikap hati-hati dan menyatakan posisinya sebagai representasi partai yang tegak lurus pada instruksi pimpinan pusat.
"Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). Ia menyerahkan sepenuhnya urusan pengumuman hasil lobi tingkat elite kepada para ketua umum.
Kendati demikian, Komisi II nantinya akan mengambil peran konkret untuk menindaklanjuti kesepakatan politik tersebut ke dalam koridor teknis penyusunan regulasi. Tugas utama parlemen adalah merumuskan naskah akademik serta draf rancangan undang-undang dengan menyerap aspirasi dan kompromi politik yang telah terbangun sebelumnya.
"Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU, tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi," ucapnya menegaskan.
Secara substansial, Rifqi secara pribadi memberikan sinyal persetujuan atas usul kenaikan angka ambang batas parlemen dari ketentuan eksisting sebesar 4 persen. Ia menekankan pentingnya rasionalisasi persentase tersebut agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Kepastian ihwal lini masa pembahasan juga telah dikunci oleh pimpinan Komisi II DPR. Panja RUU Pemilu dipastikan bakal dibentuk pada tahun 2026 berdasarkan amanat Program Legislasi Nasional, dengan kepastian waktu eksekusi yang bisa dieksekusi sebelum atau sesudah masa reses dewan.
Analisis Redaksi
Dinamika pembahasan revisi UU Pemilu ini memperlihatkan betapa kuatnya dominasi patronase politik elite terhadap proses legislasi di Senayan. Penegasan posisi sebagai prajurit oleh pimpinan Komisi II mengonfirmasi bahwa arah kebijakan kepemiluan nasional sangat bergantung pada kompromi tingkat tinggi antar ketua umum koalisi, sementara parlemen berfungsi sebagai instrumen legalisasi formal.
Publik perlu mewaspadai potensi pelemahan kedaulatan partai-partai non-parlemen atau partai kecil melalui penguncian angka parliamentary threshold yang lebih tinggi. Di sisi lain, tantangan terbesar bagi Komisi II DPR nanti adalah menerjemahkan transaksi politik elite tersebut kedalam argumentasi hukum yang kokoh agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi.

