Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur Kasus Nusron, KPK Dalami Alokasi Dana BPN

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur Kasus Nusron, KPK Dalami Alokasi Dana BPN
BAGIKAN:

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan campuri proses hukum yang melibatkan menteri kabinetnya, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang diduga terlibat kasus suap dan penerimaan uang di lingkungan kementeriannya. "Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Tegasnya menyusul penetapan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana BPN. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi pendalaman terhadap peran Nusron, Rabu (15/9) malam di Gedung Merah Putih. "Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," kata Taufik.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9) di wilayah Jabodetabek mengamankan 19 orang, revisi dari angka awal 17 orang. Delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat tersangka lain melibatkan pejabat struktural dan pengusaha: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan pihak swasta Rizal Pahlevi. Taufik mengakui batas 1x24 jam pasca-OTT terlalu sempit untuk menguak keseluruhan skema. "Dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi," tuturnya.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru saja diterbitkan, menandai fase awal penyidikan yang masih terbuka lebar. "Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri," imbuh Taufik. KPK kini berlari mengejar jejak aliran dana dan struktur komando di balik dugaan suap pengelolaan tanah negara.

Analisis Redaksi

Pernyataan Istana soal non-intervensi Presiden Prabowo jadi uji nyata komitmen reformasi birokrasi di awal masa jabatan. Jika KPK berhasil mengaitkan Nusron secara hukum — bukan hanya politis — maka signal efek domino ke menteri lain jadi nyata. Namun, sejarah membuktikan "serahkan ke aparat penegak hukum" sering jadi kalimat kosong bila eksekutif diam-diam memolitikkan proses penyidikan lewat wewenang keuangan atau mutasi pejabat kunci.

Fokus penyidikan pada Dirjen Lampri dan Adrianto Pitojo Adhi dari Summarecon menunjukkan pola: kolusi antara penguasa regulasi tanah dan pengusaha properti besar. Jika KPK mampu membobol lapisan perlindungan hukum korporat dan politik di sekitar Nusron, kasus ini bisa jadi momentum membersihkan BPN yang terkenal sebagai "kotak amal" elit. Tapi jika tersangka hanya pegawai menengah dan pengusaha pelaksana, sementara pembuat keputusan kebijakan lolos, maka reformasi hanya sekadar ganti baju tanpa ganti isi.

Meow! Tanya Nesi!
😸