Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Diteror dan Mengalami Doxing, Pelapor Betrand Peto Minta Perlindungan Komnas Perempuan serta LPSK

SelebritiRio DewantaraRio DewantaraSumber: CNN Selebriti
Rio Dewantara
Rio Dewantara
Kritikus Film

Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Diteror dan Mengalami Doxing, Pelapor Betrand Peto Minta Perlindungan Komnas Perempuan serta LPSK
BAGIKAN:

Perempuan berinisial ANW resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (16/9) setelah mengalami rentetan teror usai melaporkan Betrand Peto Putra Onsu atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Langkah hukum ini ditempuh lantaran posisi pelapor kian terdesak akibat serangan di ruang digital yang tidak hanya menyerang psikis, tetapi juga mulai mengancam privasi dan keamanan pribadinya.

Deki Patria, kuasa hukum ANW, menegaskan bahwa kehadiran mereka ke lembaga negara tersebut bertujuan untuk mengamankan kondisi fisik maupun mental korban yang terus memburuk. Saat Deki menyambangi kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, ANW secara bersamaan tengah menjalani proses di LPSK demi mendapatkan pengawalan keamanan yang lebih ketat. Tekanan ini muncul sebagai konsekuensi dari laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan SCBD.

Serangan yang dialami ANW bukan sekadar intimidasi biasa, melainkan praktik doxing yang terorganisir di media sosial. Deki membeberkan bahwa identitas pribadi kliennya telah dikuliti oleh sejumlah akun, mulai dari lokasi tempat kerja, alamat tinggal saat ini, hingga detail kampung halaman orang tuanya. Penyebaran data pribadi ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk membungkam pelapor melalui tekanan sosial yang masif dan tidak proporsional.

Selain ancaman privasi, ANW juga dibombardir pesan singkat berisi makian kasar dan sebutan tidak senonoh yang sangat merendahkan martabatnya sebagai perempuan. Deki menyebutkan kliennya menerima sebutan seperti lonte, pelacur, hingga LC melalui berbagai platform media sosial. Rentetan ujaran kebencian ini dinilai sangat memperburuk kondisi kejiwaan korban yang sejak awal sudah tidak stabil akibat dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

Perkara ini mencuat setelah laporan polisi diterima pada Sabtu (12/9) atas peristiwa yang disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Betrand Peto sendiri telah memberikan klarifikasi dalam konferensi pers pada Senin (14/9) dengan membantah seluruh tuduhan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, putra asuh Ruben Onsu itu menyatakan tidak melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan dan berkomitmen untuk tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Analisis Redaksi

Langkah ANW menggandeng Komnas Perempuan dan LPSK menunjukkan adanya eskalasi serius dalam kasus ini, di mana konflik tidak lagi hanya terjadi di ranah hukum, tetapi meluas ke pengadilan massa di media sosial. Fenomena doxing dan perundungan digital terhadap pelapor kekerasan seksual sering kali menjadi instrumen untuk mendiskreditkan saksi atau korban sebelum fakta persidangan terungkap. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menciptakan efek gentar bagi korban-korban lain untuk bersuara.

Secara logis, keberpihakan publik yang ekstrem pada salah satu figur publik sering kali menutup ruang bagi asas praduga tak bersalah maupun perlindungan terhadap hak-hak pelapor. Ke depan, kepolisian harus bertindak cepat tidak hanya pada substansi laporan kekerasan seksualnya, tetapi juga pada tindakan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran data pribadi pelapor. Jika intimidasi digital ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka integritas proses hukum berisiko terintervensi oleh opini publik yang dibangun di atas narasi kebencian.

BERITA TERKAIT (Selebriti)

Meow! Tanya Nesi!
😸