Demokrat: RUU Pemilu Bakal Naikkan Ambang Parlemen ke 4–5 Persen, Tapi Rekayasa Konstitusional Masih Hangat
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Partai Demokrat mengaku sudah mengkaji opsi naikkan ambang batas parlemen ke 4–5 persen dalam RUU Pemilu, namun masih belum ada keputusan final setelah diskusi dengan koalisi masyarakat dan pemerhati. Ketua Umum Demokrat, Dede Yusuf, mengungkap poin tersebut sebagai salah satu alternatif yang paling masuk akal, mengutip praktik negara lain, namun menegaskan belum ada putusan resmi.
Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan Senin (15/9), Dede mengungkapkan ada tiga opsi utama dalam RUU Pemilu: mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mempertimbangkan masukan koalisi masyarakat, atau kombinasi keduanya. Dari ketiga alternatif tersebut, naikkan ambang batas parlemen menjadi 4–5 persen terlihat sebagai solusi terkuat.
“Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat,” ujar Dede sambil menambahkan bahwa angka tersebut banyak dipakai negara lain sebagai standar untuk melegitimasi partai di parlemen. Namun, ia juga mengakui masih ada ketidakpastian karena proses pembahasan masih berlangsung.
Selain ambang parlemen, rekayasa konstitusional menjadi poin kontroversial lain setelah MK membatalkan ambang batas presiden. DPR, khususnya Komisi II, masih mempertimbangkan efektivitas aturan baru tersebut meskipun belum ada keputusan pasti. “Saya rasa itu belum ada keputusan. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Dede, mengingatkan bahwa Komisi II sudah memiliki “kisi-kisi” awal.
Sebelumnya, PKS dan Golkar juga telah sepakat dalam pertemuan mereka pada hari yang sama. Kedua partai tersebut mengusulkan naikkan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen, mengacu pada konsep parliamentary threshold sebagai solusi yang moderat. “Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen,” ujar Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam konfirmasi tertulis.
Diskusi RUU Pemilu ini tidak lepas dari tekanan untuk memperkuat legitimasi parlemen setelah beberapa partai kecil yang berhasil duduk di DPR RI periode 2019–2024 dinilai kurang memiliki basis pemilih yang kuat. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah aturan baru akan mempersempit ruang partai-partai baru atau minoritas?
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menunggu arahan final dari DPR sebelum mempersiapkan implementasi. Jika RUU ini disahkan, perubahan akan mulai berlaku pada Pemilu 2029, yang artinya partai-partai yang kini duduk di parlemen harus siap menyesuaikan strategi kampanye mereka.
Analisis Redaksi
Naikkan ambang batas parlemen ke 4–5 persen bukanlah langkah yang mudah, karena akan memengaruhi dynamik politik Indonesia yang selama ini terbuka bagi partai-partai kecil. Namun, dari sisi efektivitas legislatif, logika di balik keputusan ini dapat dipahami: parlemen yang lebih konsentrasi pada partai-partai besar diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih terarah dan tidak terlalu terpecah-pecah oleh kepentingan minoritas.
Tapi, risiko yang tak bisa diabaikan adalah pemusatan kekuasaan di tangan partai-partai besar. Misalnya, partai-partai baru atau gerakan politik lokal yang memiliki basis pemilih kecil akan sulit untuk memasuki parlemen. Ini juga bisa berdampak pada diversitas suara di DPR, karena suara-suara marginal akan terpinggirkan. Hal ini perlu diwaspadai, karena Indonesia masih membutuhkan mekanisme yang menjamin representasi yang inklusif.
Selain ambang parlemen, rekayasa konstitusional setelah pembatalan ambang presiden juga menimbulkan pertanyaan: apakah DPR akan mengubah aturan pemilihan presiden secara radikal? Jika demikian, dampaknya akan lebih luas, karena tidak hanya parlemen yang terpengaruh, tetapi juga mekanisme pemilihan kepala negara. Diskusi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakstabilan politik.


