Bareskrim Polri Didesak Periksa Kombes Fahrurozi dalam Kasus Penipuan Rp58,5 M
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Kuasa hukum warga negara asing asal Malaysia berinisial S bin AS, Bagas Pangestu Pribadi, mendesak Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi. Permintaan pemeriksaan ini diajukan menyusul laporan resmi dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi tambang emas yang telah masuk tahap penyidikan di Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Menurut Bagas, perkara ini bermula ketika kliennya dikenalkan kepada Fahrurozi yang memperkenalkan diri sebagai perwira menengah berpangkat Komisaris Besar di lingkungan Mabes Polri. Atribut kedinasan dan status jabatan tersebut menjadi faktor utama yang membangun kepercayaan korban sehingga bersedia menanamkan modal dalam proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dalam rangkaian penawaran itu, Fahrurozi disebut menjamin keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang yang dijanjikan akan rampung dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan.
Korban bersama sejumlah saksi bahkan sempat mendatangi dan meninjau langsung lokasi pertambangan pada 17 hingga 18 Mei 2025. Selepas peninjauan lapangan tersebut, dana investasi diserahkan secara bertahap oleh korban. Penyerahan modal pertama dilakukan pada 22 Mei 2025 sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk Pit 2 dan Pit 3. Gelontoran dana berlanjut pada 17 hingga 19 Juni 2025 sebesar sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5, serta tambahan dana pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total akumulasi modal pokok yang diserahkan korban dalam proyek investasi tambang tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Kendati dana telah disetor dalam jumlah masif, legalitas pertambangan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga memunculkan kecurigaan serius. Aktivitas pertambangan yang menjadi objek penanaman modal itu diduga kuat berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin atau PETI. Di sisi lain, proses hukum di Bareskrim Polri terus berjalan dengan intensif. Berdasarkan keterangan penyidik hingga Senin, 14 September 2026, total sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan, ditambah pengecekan langsung ke dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara oleh tim penyidik.
Meski penyidik telah bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, Bagas menyayangkan sikap terlapor yang hingga kini belum juga menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan langkah hukum ini diambil bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan demi mencari keadilan secara objektif dan transparan. Perkara ini pun kini menjadi sorotan internasional karena melibatkan investor asing asal Malaysia yang menaruh kepercayaan pada iklim hukum di Indonesia. Sementara itu, Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya pelaporan tersebut, namun ia berdalih bahwa fakta peristiwa yang sebenarnya tidak sesuai dengan uraian pelapor dan berencana mengambil langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Analisis Redaksi
Kasus yang menyeret perwira menengah Polri ini menguji komitmen penegak hukum dalam membersihkan internal dari dugaan penyalahgunaan atribut kedinasan. Ketika seorang anggota kepolisian menggunakan status jabatannya untuk meyakinkan investor, implikasi hukum dan etiknya jauh lebih berat ketimbang sengketa bisnis biasa. Pertaruhan utamanya bukan sekadar pembuktian unsur pidana penipuan, melainkan pemulihan marwah institusi di tengah sorotan publik nasional maupun internasional.
Hal krusial yang patut diwaspadai adalah potensi tercederainya iklim investasi di Indonesia akibat keterlibatan oknum aparat dalam pusaran bisnis ekstraktif ilegal. Jika tidak ditangani secara transparan, kasus berdimensi lintas negara ini dapat meruntuhkan kepercayaan investor asing terhadap jaminan kepastian hukum di Tanah Air. Langkah tegas Bareskrim Polri dalam memeriksa seluruh pihak tanpa pandang bulu akan menjadi penentu tunggal apakah penegakan hukum ini berjalan objektif atau justru berisiko melahirkan preseden buruk bagi reformasi internal korps bhayangkara.


