OTT KPK di BPN: Rp100 Miliar di 20 Koper, 17 Terjaring Termasuk Pejabat Tinggi dan Kader Golkar
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 koper dan tas berisi uang rupiah serta valuta asing dengan nilai total sekitar Rp100 miliar dari rumah kediaman Gus A dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggelegar lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan 17 orang dalam rangkaian operasi senyap itu, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. "Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Operasi ini diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," tambah Budi. Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029, serta sosok berinisial Gus A tercantum dalam daftar tertangkap tangan.
Sumber internal KPK membuka tabir lebih jauh: uang Rp100 miliar itu diduga milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. "Uang-uang 20 koper di rumah Gus A diakui milik Nusron," kata sumber tersebut. Fahd A Rafiq disebut sebagai salah satu pengepul. "F itu ternyata salah satu pengepulnya. Nanti dikumpul di Gus A. Makanya, kenapa nemu uang banyak di sana," imbuh sumber yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, Nusron belum memberi respons; kedua nomor teleponnya tidak diangkat dan pesan singkat tak terbaca.
KPK menegaskan penyidik masih mendalami temuan uang dan keterkaitan para tersangka. "Penyidik masih mendalami temuan uang-uang tersebut," tegas Budi Prasetyo saat dikonfirmasi soal dugaan keterkaitan Nusron. Sementara Tenaga Ahli Nusron bidang Media Rahmat Sahid mengarahkan pertanyaan ke Humas Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Biro Humas Uunk Din Parunggi pun belum merespons hingga deadline.
DPP Partai Golkar melalui Sekjen M Sarmuji menyatakan menghormati proses hukum dan mendorong KPK mengungkap kasus secara terang benderang. "Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji lewat pesan singkat, Selasa (15/9). Ia memastikan partai akan mengambil tindakan tegas jika kader terbukti bersalah, namun menunggu konstruksi kasus dari KPK sebelum menentukan langkah organisasi.
Analisis Redaksi
Skala operasi ini — 17 tersangka sekaligus, melibatkan pejabat echelon satu hingga kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta uang tunai Rp100 miliar dalam 20 koper — menandakan KPK tidak lagi mengejar pelaku gratifikasi ritel, melainkan menggedeh struktur pungli sistemik di sektor pertanahan. Pola "pengepul" (Fahd) yang mengumpulkan dana lalu diserahkan ke "penampung" (Gus A) yang diduga dekat pejabat tertinggi (Nusron) mengindikasikan alur gratifikasi terstruktur dengan pembagian peran jelas.
Kunci kasus kini ada pada konstruksi hukum: apakah KPK akan mengikat Nusron sebagai tersangka berdasarkan kesaksian dan bukti barang, atau kasus berhenti di tingkat pelaksana. Respons Golkar yang mengikat tindakan partai pada "konstruksi kasus KPK" menunjukkan partai politik menunggu narasi hukum sebelum memutus nasib kader seniornya. Langkah selanjutnya yang logis: penetapan tersangka tambahan dari pejabat struktural, penggeledahan kantor-kantor pertanahan terkait, serta pelacakan aliran dana ke rekening tersangka dan kroni mereka.


