Menkeu Purbaya Pastikan Belanja Pusat ke Daerah Naik Jadi Rp1.445 Triliun di 2027, Sentil Dana Mengendap Pemda
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa total likuiditas dan belanja pemerintah pusat yang mengalir ke daerah tidak akan berkurang pada tahun anggaran mendatang, meskipun terdapat penyesuaian pada pos Transfer ke Daerah (TKD). Langkah strategis ini diambil guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tingkat regional sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah transisi kebijakan fiskal nasional.
Dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI pada Senin (14/9), Purbaya memaparkan bahwa TKD tahun depan diproyeksikan meningkat sebesar Rp42 triliun atau naik 6,06 persen dari pagu awal 2026. Lebih lanjut, porsi belanja pemerintah pusat yang langsung dinikmati oleh daerah juga melonjak signifikan sebesar Rp85 triliun, dari kisaran Rp1.300 triliun pada tahun ini menjadi Rp1.445 triliun pada tahun 2027.
Lonjakan Belanja Pusat dan Realitas Anggaran Daerah
Purbaya meluruskan persepsi keliru mengenai penurunan TKD pada tahun lalu yang dianggap mengurangi stimulus di daerah. Ia menegaskan bahwa penurunan TKD sekitar Rp200 triliun kala itu justru diimbangi dengan kenaikan belanja pusat yang dinikmati daerah hingga Rp400 triliun pada 2026, dan berlanjut naik Rp85 triliun pada 2027. Secara agregat bersih (net), aliran dana yang dibelanjakan di daerah diklaim tidak pernah mengalami penurunan.
Untuk mengantisipasi ketimpangan fiskal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus melakukan pemantauan bulanan terhadap kondisi keuangan daerah. Sebagai bukti komitmen pusat, pada Agustus lalu Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan bantuan dana darurat sebesar Rp20,5 triliun di luar skema TKD untuk daerah-daerah dengan kapasitas APBD yang kritis.
Ironi Dana Mengendap Rp195,2 Triliun di Perbankan
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan, Kementerian Keuangan menyoroti masih tingginya likuiditas menganggur milik pemerintah daerah. Hingga 31 Agustus 2026, saldo kas pemda yang terparkir di perbankan tercatat mencapai Rp195,2 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa secara umum kapasitas fiskal dan anggaran daerah masih dalam kondisi yang sangat sehat.
Purbaya mengimbau keras agar pemerintah daerah tidak terlalu lama menimbun dana di perbankan. Likuiditas yang tinggi tersebut seharusnya segera diakselerasi menjadi belanja produktif agar dampak ekonominya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat dalam bentuk infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Pergeseran instrumen dari transfer dana langsung (TKD) ke belanja pusat yang menyasar daerah secara langsung merupakan langkah taktis untuk memitigasi risiko inefisiensi anggaran di tingkat lokal. Kebijakan ini memaksa terjadinya penyerapan anggaran yang lebih terarah, sekaligus menjadi rapor kritis bagi pemerintah daerah yang masih lambat dalam mengeksekusi belanja pembangunan dan lebih memilih menimbun likuiditas di perbankan daerah.
Pertanyaan Terkait
Mengapa belanja pemerintah pusat ke daerah meningkat sementara TKD disesuaikan?
Pemerintah pusat mengalihkan sebagian instrumen pendanaan langsung melalui belanja kementerian/lembaga yang manfaatnya langsung diterima oleh daerah, guna memastikan pembangunan berjalan lebih terarah dan efisien.
Berapa besar dana pemda yang saat ini mengendap di bank?
Hingga akhir Agustus 2026, dana pemerintah daerah yang masih terparkir di rekening perbankan mencapai Rp195,2 triliun, jumlah yang dinilai sangat cukup untuk mengakselerasi pembangunan lokal.


