MA Kukuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Advokat Marcella Santoso
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Dengan penolakan ini, hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi dengan nomor perkara 9819 K/PID.SUS/2026 tersebut diketok pada Rabu, 2 September 2026, dan diumumkan melalui direktori putusan MA pada Senin, 14 September 2026. Majelis kasasi yang dipimpin Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya menyatakan menolak kasasi penuntut umum maupun terdakwa. Dengan demikian, Marcella tetap menjalani pidana penjara 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Kronologi Perkara dan Putusan Berjenjang
Kasus ini berawal dari suap yang diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dalam perkara ekspor CPO. Total suap mencapai 4 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar. Marcella bersama suaminya, advokat Ariyanto Bakri, menikmati 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya dialirkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella pada 3 Maret 2026. Namun, PT DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara pada 12 Mei 2026, sekaligus menaikkan uang pengganti dari Rp16,2 miliar menjadi Rp21,6 miliar. Hakim banding menilai Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara yang sama, Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, sementara terdakwa lain, M Syafei, divonis 15 tahun penjara. Adapun Junaedi Saibih dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penyuapan. Putusan MA yang menolak kasasi ini menegaskan komitmen peradilan dalam memberantas suap di sektor hukum, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya tindak pidana korupsi yang terstruktur, melibatkan advokat, hakim, dan panitera. Dengan inkrahnya putusan ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan dan integritas peradilan semakin diperkuat.


