Kasus Keracunan Massal Program MBG di Karo Naik ke Penyidikan Kepolisian

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kasus Keracunan Massal Program MBG di Karo Naik ke Penyidikan Kepolisian
BAGIKAN:

Proses hukum atas kasus keracunan masal yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo sejak 20 Agustus 2026, menyusul insiden buruk dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di daerah tersebut.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.

Jeratan Pasal Berlapis untuk Kasus Pangan

Berdasarkan dokumen SPDP yang diterima pihak kejaksaan, penyidikan difokuskan pada sejumlah regulasi ketat terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Aparat penegak hukum menjerat pihak terkait dengan Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 135 juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho belum memberikan keterangan lebih rinci dan mengarahkan konfirmasi lanjutan kepada satuan kerja di bawahnya.

Dampak Korban dan Evaluasi Badan Gizi Nasional

Insiden keracunan ini mencakup total 353 murid dari berbagai institusi pendidikan, di antaranya SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Swasta Bersama, dan SMP Negeri 3 Kabanjahe. Sebagian besar korban telah pulih, namun 15 siswa masih memerlukan perawatan intensif.

Dua siswi korban, yakni Febiona yang mengalami gangguan ingatan serta kejang-kejang, dan Agnesia yang menderita gangguan ginjal, bahkan harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta atas atensi khusus dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai langkah tegas, Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) telah mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab dan menyegel dapur operasional terkait. Kepala BGN Sudaryono mengakui bahwa insiden ini terjadi akibat kelalaian fatal dalam pengolahan serta penyimpanan bahan pangan berupa ikan yang tidak dimasukkan ke dalam fasilitas pendingin (freezer).

Meow! Tanya Nesi!
😸