Fenomena Kohabitasi di Indonesia: Beban Finansial dan Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Fenomena Kohabitasi di Indonesia: Beban Finansial dan Risiko Tanpa Perlindungan Hukum
BAGIKAN:

Fenomena kohabitasi atau tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan resmi mulai marak terjadi di Indonesia, salah satunya tercatat di Kota Manado, Sulawesi Utara, akibat impitan beban finansial serta rumitnya prosedur perceraian hukum formal. Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa pergeseran pandangan terhadap pernikahan ini membawa implikasi ekonomi dan hukum yang signifikan, terutama bagi kelompok rentan.

Profil Sosio-Ekonomi Pasangan Kohabitasi

Peneliti Ahli Muda BRIN, Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan praktik kohabitasi. Riset tersebut memotret keterkaitan erat antara keputusan tinggal bersama tanpa nikah dengan latar belakang tingkat kesejahteraan yang terbatas.

Dari total populasi pasangan yang melakukan kohabitasi di wilayah tersebut, sebanyak 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 53,5 persen bekerja sebagai pekerja informal, dan 11,6 persen tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, 24,3 persen di antaranya berusia di bawah 30 tahun dan 1,9 persen sedang hamil saat pendataan dilakukan.

Risiko Finansial dan Ketidakpastian Hukum

Dari kacamata ekonomi makro dan hukum sipil, kohabitasi menciptakan celah kerentanan finansial yang besar bagi perempuan dan anak-anak. Berbeda dengan pernikahan sah yang melindungi hak keperdataan, hubungan kohabitasi tidak memiliki landasan regulasi yang mengatur pembagian aset bersama, kewajiban nafkah alimentasi, hak waris, hingga kepastian hak asuh anak jika terjadi perpisahan.

Ketiadaan ikatan hukum membuat posisi tawar ekonomi pihak perempuan menjadi sangat lemah. Ketika hubungan berakhir, tidak ada instrumen hukum yang menuntut tanggung jawab finansial mantan pasangan, sehingga berpotensi memperdalam tingkat kemiskinan pada kelompok keluarga informal.

Dampak Sosial dan Kesejahteraan Tumbuh Tumbuh Anak

Selain dampak ekonomi, ketidakpastian komitmen dalam kohabitasi memicu kerentanan konflik domestik. Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik perselisihan, 0,62 persen berujung pada pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari pasangan kohabitasi juga menanggung dampak paling berat. Ketiadaan pengakuan hukum yang jelas berisiko memicu gangguan perkembangan emosional, kebingungan identitas, hingga stigma sosial di tengah masyarakat.

Pertanyaan Terkait

Apa alasan utama maraknya kohabitasi di Indonesia?

Faktor utama penyebab tingginya angka kohabitasi meliputi beban ekonomi untuk menggelar pernikahan, rumitnya proses perceraian resmi, serta pergeseran pandangan generasi muda terkait institusi pernikahan.

Apa dampak finansial terbesar dari kohabitasi bagi perempuan?

Perempuan kehilangan jaminan perlindungan aset bersama, hak atas nafkah pasca-perpisahan, dan hak waris karena tidak adanya kerangka hukum yang mengatur perpisahan pasangan non-menikah.

Meow! Tanya Nesi!
😸