Sarwendah Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Vila Ruben Onsu, Sebut Akta 39 Jadi Dasar
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, S.H., menolak keras tuduhan penggelapan sertifikat vila Ruben Onsu pada Jumat, 11 September 2026, di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dengan menyatakan bahwa penahanan dokumen diatur dalam Akta 39 dan belum dapat dipindah‑nama karena masih ada kewajiban pinjaman yang belum diselesaikan.
Latar Belakang Perselisihan
Ruben Onsu mengklaim bahwa sertifikat vila tersebut berada di tangannya, sementara tim hukum Sarwendah menegaskan bahwa dokumen tersebut ditahan sesuai klausul perjanjian yang tercantum dalam Akta 39, khususnya Pasal 3 ayat 1‑3 yang mengatur pembayaran dan penyelesaian kredit.
Pernyataan Kuasa Hukum Sarwendah
Jaenudin menekankan bahwa “bukan bentuk penahanan melainkan pengaturan dalam akta; selama kredit belum lunas, proses balik nama tidak dapat dilakukan.” Ia menambah bahwa tuduhan penggelapan belum memiliki dasar hukum karena belum terpenuhinya syarat pelunasan.
Langkah Selanjutnya
Sarwendah menunggu respons resmi dari kuasa hukum Ruben terhadap somasi yang telah dilayangkan. Jika somasi dijawab, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta 39.
Pertanyaan Terkait
Apakah penahanan sertifikat dapat dianggap penggelapan?
Penahanan dianggap sah bila masih ada kewajiban yang belum terpenuhi sesuai perjanjian; penggelapan baru muncul bila dokumen disembunyikan tanpa hak.
Bagaimana proses balik nama setelah kredit lunas?
Setelah semua kewajiban pembayaran diselesaikan, pihak yang memegang sertifikat dapat melakukan serah terima dan proses balik nama sesuai prosedur notaris.


