Tungku Nasi, Lahan Konservasi, dan Ancaman 15 Tahun: Ironi Dua Petani Jambi Jadi Tersangka Karhutla
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65) resmi menyandang status tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla Jambi) di kawasan lahan konservasi Tanjung Jabung Barat. Peristiwa yang terjadi Rabu (2/9) sekitar pukul 12.10 itu bermula dari api tungku masak yang diduga menjalar ke areal hutan lindung. Keduanya kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, meski berdalih tidak sengaja membakar dan tidak mengetahui status lahan yang mereka garap.
Api dari Tungku Nasi dan Musim Kemarau
MTN mengklaim api muncul saat ia memasak nasi. “Saya masih tidur di jalan. Saya tidak sengaja, saya tengah masak nasi. Api dari tungku api itu saja,” katanya, dikutip dari detiksumbagsel. Ia mengaku sudah berupaya memadamkan, tetapi kemarau membuat sungai kering dan air sulit didapat. “Iya, berusaha memadamkan. Tapi tidak ada air di situ, kemarau, sungainya kering,” ujarnya.
Lahan Konservasi yang Dibeli Rp10 Juta
Yang lebih menusuk: lahan yang akan digarap MTN dan AK disebut masuk kawasan konservasi. MTN mengaku tidak tahu status itu karena membelinya dari seseorang seharga Rp10 juta. Jika pengakuan ini benar, ada persoalan serius dalam tata kelola lahan: bagaimana kawasan konservasi bisa berpindah tangan secara informal? Siapa yang menjual, dan mengapa transaksi itu luput dari pengawasan? Dalam konteks penegakan hukum kehutanan, pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh tenggelam oleh status tersangka dua petani kecil.
Jerat Pasal dan Ancaman 15 Tahun
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. MTN dan AK ditahan di Rutan Polda Jambi. Keduanya dikenai pasal pidana terkait pembakaran dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
PT RHM Diperiksa, Tanggung Jawab Korporasi Diuji
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan pihaknya akan memeriksa PT Rimba Hutani Mas (RHM) sebagai pemegang PBPH di kawasan tersebut. Pemeriksaan itu untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab melindungi dan mengamankan kawasan hutan di areal kerjanya. “Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya,” jelas Hari.
Ia menegaskan setiap pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hari juga menekankan setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama bila ada indikasi aktivitas melanggar hukum. Kawasan hutan, katanya, harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Analisis: Menjerat Petani, Mengabaikan Rantai Masalah
Penegakan hukum atas karhutla memang tidak boleh tebang pilih. Namun, kasus MTN dan AK memperlihatkan risiko kriminalisasi terhadap petani kecil ketika persoalan tata kelola lahan tidak dibenahi. Jika benar lahan konservasi diperjualbelikan Rp10 juta, maka ada mata rantai yang lebih besar: penjual, perantara, oknum, hingga lemahnya pengawasan. Menjadikan dua orang tua sebagai satu-satunya tersangka tidak cukup untuk menyelesaikan karhutla.
Negara harus membuktikan bahwa hukum bergerak utuh: menelusuri asal api, mengusut kepemilikan lahan, dan menguji tanggung jawab pemegang konsesi. Tanpa itu, hukuman 15 tahun bagi petani hanya akan menjadi simbol ketegasan yang timpang. Karhutla bukan sekadar peristiwa tungku nasi; ia adalah produk dari tata kelola yang gagal, pengawasan yang lemah, dan ketimpangan akses atas lahan.
FAQ Terkait Berita Ini
Siapa tersangka karhutla di Tanjung Jabung Barat?
Dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65).
Apa ancaman hukuman bagi keduanya?
Paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Mengapa mereka bisa menguasai lahan konservasi?
MTN mengaku membeli lahan itu dari seseorang seharga Rp10 juta dan tidak mengetahui statusnya sebagai kawasan konservasi. Penyidik masih mendalami fakta tersebut.


