Tragedi Maut di Cengkareng: Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi dan Riklona oleh Rekan Sendiri
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sebuah pesta hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berakhir dengan duka mendalam dan jerat hukum berat. Seorang mahasiswi berinisial S meregang nyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dicekoki zat-zat psikotropika mematikan oleh rekan prianya sendiri berinisial ID. Kasus ini membuka mata kita kembali akan bahaya laten peredaran narkotika di lingkungan pergaulan bebas yang kerap kali berujung pada kriminalitas berat.
Menurut keterangan resmi kepolisian, insiden tragis ini bermula ketika tersangka ID mengajak korban beserta sejumlah rekannya untuk karaoke. Alih-alih menikmati malam dengan hiburan yang sehat, tersangka justru telah merencanakan petaka dengan membawa barang haram berupa ekstasi dan obat keras berjenis Riklona. Di sinilah letak ancaman nyata yang kerap mengintai generasi muda dalam lingkaran pergaulan bebas.
Kronologi Cekokan Maut hingga Ditinggal Sakaratul Maut
Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cengkareng, pemaksaan konsumsi barang haram tersebut dilakukan secara bertahap. Mulanya, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi oleh tersangka ID. Namun, tekanan psikologis dan bujukan di dalam toilet membuat korban akhirnya tak berdaya. Tersangka memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan seorang rekan lainnya berinisial ML, yang kemudian diulang beberapa jam kemudian.
Tidak berhenti pada ekstasi, kebiadaban tersangka berlanjut usai kegiatan hiburan malam selesai. ID kembali memaksa korban menelan dua butir obat Riklona sebelum menggiring mereka ke sebuah hotel di Jakarta Barat. Sesampainya di lobi hotel, kondisi fisik korban sudah sangat mengkhawatirkan—lemas, harus dipapah, bahkan terjatuh di depan lift akibat intoksikasi parah.
Kelalaian Fatal dan Jerat Hukum Tersangka
Alih-alih melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, tersangka dan rekan-rekannya justru bertindak abai. Mereka hanya mencecoki korban dengan susu dan minuman elektrolit, lalu dengan kejam meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel keesokan paginya karena alasan harus bekerja, padahal saat itu korban sudah berada dalam sakaratul maut.
Kedok kejahatan ini akhirnya terbongkar ketika petugas hotel melakukan pemeriksaan kamar karena batas waktu check-out telah terlewati pada pukul 13.30 WIB. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Hasil autopsi dari tim forensik memperkuat dugaan tindak pidana, di mana korban dipastikan tewas akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Sebagai jurnalis senior, saya melihat kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan alarm keras bagi pengawasan moral dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terselubung di tempat-tempat hiburan. Tersangka ID yang kini telah ditahan dan terbukti positif mengonsumsi berbagai jenis narkoba, harus dijerat dengan hukuman maksimal tanpa toleransi. Berdasarkan tindakan kejinya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat yang setimpal.
FAQ Terkait Berita Ini
Q: Di mana lokasi kejadian tewasnya mahasiswi berinisial S?
A: Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Q: Apa penyebab pasti kematian korban berdasarkan hasil medis?
A: Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat intoksikasi atau keracunan zat amphetamine dan methamphetamine.
Q: Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka ID?
A: Tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


