Status Pengungsi UNHCR Tak Hentikan Proses Imigrasi: WN Palestina Promosi Paket Wisata di Bali Kini di Rudenim

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Status Pengungsi UNHCR Tak Hentikan Proses Imigrasi: WN Palestina Promosi Paket Wisata di Bali Kini di Rudenim
BAGIKAN:

Seorang WNA Palestina berinisial MFA (35) resmi diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 September 2026 setelah sebelumnya diproses Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung. Ia ditangkap karena diduga mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial, aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan penyerahan itu dilakukan secara resmi. Menurutnya, penanganan bermula dari laporan warga di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang mencurigai adanya WNA berperan sebagai vendor penyedia jasa wisata.

Petugas Imigrasi Klungkung lalu melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada aktivitas tidak sesuai ketentuan keimigrasian. Dari pemeriksaan lebih lanjut, MFA diketahui mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial. Atas perbuatan itu, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sejak 3 September 2026, MFA telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Teguh menyatakan pihaknya masih mendalami penanganan lebih lanjut. Ia juga menyebut MFA diketahui memiliki status sebagai pengungsi, sehingga Rudenim Denpasar akan berkoordinasi dengan UNHCR dan pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian yang tepat.

Gesekan Status Pengungsi dan Aturan Imigrasi

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ia menyentuh titik gesek antara rezim perlindungan pengungsi dan kedaulatan keimigrasian. Status pengungsi yang dicatat UNHCR memang memberi perlindungan dari refoulement, tetapi tidak otomatis menjadi izin kerja atau izin tinggal untuk menjalankan usaha. Di Indonesia, ruang gerak pengungsi diatur ketat, dan aktivitas ekonomi formal umumnya tertutup bagi mereka.

Karena itu, promosi paket wisata melalui media sosial dapat dibaca sebagai aktivitas yang melampaui izin tinggal. Namun, penegakan aturan juga perlu proporsional. Jika benar status pengungsi melekat, koordinasi dengan UNHCR menjadi krusial. Penahanan administratif di Rudenim tidak boleh berubah menjadi hukuman tambahan tanpa kepastian waktu dan proses hukum yang jelas.

Teguh menegaskan setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar, katanya, akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada mereka sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

FAQ Terkait Berita Ini

Siapa WNA Palestina yang ditangkap di Bali?
Ia berinisial MFA (35), seorang WNA Palestina yang juga diketahui memiliki status pengungsi UNHCR.

Mengapa ia ditangkap?
Karena diduga mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial sehingga dianggap melanggar ketentuan keimigrasian.

Apa tindakan selanjutnya?
Rudenim Denpasar masih mendalami kasus dan akan berkoordinasi dengan UNHCR serta pihak terkait.

Meow! Tanya Nesi!
😸