Ponpes Sleman Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan Santriwati: Bukan Pengasuh, Tapi Menantu?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pondok Pesantren Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, akhirnya buka suara soal dugaan pemerkosaan yang menimpa alumni santriwati berinisial FN hingga hamil. Dalam konferensi pers Jumat (11/9), pihak ponpes membenarkan terduga pelaku adalah NH alias GN, seorang staf pengajar dan menantu pengasuh, bukan pengasuh pondok. Mereka mengeklaim kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui nikah siri sebelum akhirnya dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Khoirul Anwar, putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, Muh. Marom. Ahmad menyebut GN adalah anak menantu keluarga pondok. Sementara korban, FN, diposisikan ponpes sebagai pihak ketiga. Dari sudut pandang pesantren, perempuan yang diduga menjadi korban justru adalah istri GN.
Ponpes di Sleman itu mengakui peristiwa memang terjadi di area pondok, tetapi bukan di aset pondok. Lokasi kejadian disebut rumah yang dihuni GN dan istrinya. Kejadian pertama berlangsung Desember 2025 saat masa liburan. Kejadian kedua 29 Januari 2026, ketika istri GN sedang menjalani persalinan di rumah sakit.
Kronologi Versi Ponpes dan Keputusan Pemberhentian
Ahmad menjelaskan FN beberapa kali datang ke ponpes, termasuk atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya. FN disebut mengabdi atau khidmah, kebiasaan santri yang telah lulus. Pada Juli 2026, FN mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan GN. Investigasi internal ponpes menghasilkan keputusan memberhentikan GN sebagai pengurus karena dinilai terbukti melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.
Setelah itu, ponpes memfasilitasi mediasi dan menikahkan GN dengan FN secara siri. Ahmad menyatakan proses kekeluargaan itu dihadiri orang tua FN dan paman GN. Namun, kesepakatan awal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh pihak FN dengan pendampingan advokat. Ponpes juga membantah menyembunyikan FN di Geger, Magelang. Menurut Ahmad, keberadaan FN di sana atas permintaan orang tuanya.
Heri Kurniawan, perwakilan tim kuasa hukum ponpes, menegaskan kliennya mendukung proses hukum atas laporan GN ke Polresta Sleman. Ia memastikan ponpes tidak akan menghalangi kinerja kepolisian atau melindungi pelaku. Heri bahkan menyebut pesantren turut menjadi korban karena narasi yang beredar.
Ia menolak anggapan ponpes menutupi kasus. Menurut Heri, putri Kiai Marom yang memiliki lima anak mengalami gangguan keluarga akibat masuknya pihak ketiga. Ia mempertanyakan narasi pemerkosaan karena, dalam pandangannya, perbuatan itu dilakukan pelaku secara pribadi, bukan oleh pondok.
Versi Kuasa Hukum Korban: Dua Kali, Ancaman, dan Bukti USG
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyatakan dugaan pemerkosaan terjadi dua kali, yakni Desember 2025 dan Januari 2026. Korban kini tengah mengandung dengan perkiraan lahir Oktober. Peristiwa pertama bermula saat GN meminta korban datang ke ruangannya dengan alasan sakit dan perlu dibantu. Menurut pengakuan korban, pintu dikunci dan perbuatan itu terjadi.
Korban disebut mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma. GN diduga meminta korban tidak menceritakan kejadian itu dan mengancam keluarganya akan hancur. Karena khawatir, korban tidak melapor. Dugaan perbuatan itu terulang pada Januari 2026. Gusti juga mengungkap adanya dugaan jebakan nikah siri atau upaya menutupi kasus. Ia menyerahkan salinan foto ultrasonografi sebagai barang bukti tambahan ke penyidik, selain pengakuan korban.
Keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum, mendesak polisi mengusut kasus ini secara profesional. Mereka berharap terduga pelaku dipidana sesuai hukum yang berlaku dan korban mendapat perlindungan. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya pelaporan. Kepolisian menyatakan sedang menindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Analisis: Ketika Damai Keluarga Berbenturan dengan Dugaan Pidana
Dalam kerja investigasi, klaim penyelesaian kekeluargaan tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Pemerkosaan adalah delik yang tidak dapat dihapus hanya karena ada pernikahan siri atau mediasi. Justru, adanya pernikahan setelah dugaan kekerasan seksual perlu dibaca kritis: apakah benar-benar penyelesaian, atau benteng agar kasus tidak sampai ke ranah hukum. Publik berhak menuntut transparansi, terutama karena peristiwa disebut terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya melindungi santri.
Yang juga krusial adalah posisi korban. Ponpes menempatkan FN sebagai pihak ketiga dan istri GN sebagai korban. Kuasa hukum korban menempatkan FN sebagai korban dugaan pemerkosaan. Dua narasi ini tidak bisa didamaikan hanya lewat pernyataan pers. Penyidik harus menguji alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, dan kronologi secara imparsial. Jika ada intimidasi, jebakan, atau upaya menghalangi pelaporan, itu sendiri bisa menjadi persoalan hukum baru.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang dilaporkan ke Polresta Sleman?
Laporan menyangkut dugaan pemerkosaan alumni santriwati berinisial FN oleh GN, yang juga disebut pengurus dan staf pengajar ponpes, hingga korban hamil.
Apa posisi ponpes?
Ponpes membenarkan GN adalah menantu pengasuh dan staf pengajar, bukan pengasuh. Mereka mengklaim kasus sudah dimediasi dan dinikahkan siri, serta mendukung proses hukum.
Apa tuntutan kuasa hukum korban?
Keluarga korban meminta polisi mengusut profesional, mempidanakan pelaku sesuai hukum, dan memberikan perlindungan kepada korban.


