MUI Terima Maaf Abah Setu, tetapi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Sumber: CNN Nasional
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

MUI Terima Maaf Abah Setu, tetapi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
BAGIKAN:

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan MUI dapat menerima permintaan maaf pimpinan Majelis Darul Nurul Hikam Bekasi, Asep Setiawan atau Abah Setu, atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Namun, pada Jumat (11/9), Anwar menegaskan sikap itu tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum. Ia meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses hukum terhadap Abah Setu.

Menurut Anwar, pemberian maaf adalah ranah moral dan sosial. Akan tetapi, negara memiliki kewajiban menegakkan aturan jika ada dugaan perbuatan melawan hukum. “Kalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku dalam negara RI, oleh karena itu pihak dari penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum. Bagaimana cara dan prosedurnya tentu mereka sudah dan lebih tahu,” kata Anwar, dikutip dari detik.com.

Sikap MUI: Maaf Diterima, Hukum Tetap Berjalan

Anwar menilai ucapan Abah Setu keterlaluan. Menurutnya, yang bersangkutan juga merendahkan Nabi Muhammad.

“Ya kelewatan, bahasanya merendahkan Nabi Muhammad dan terkesan sangat congkak,” ujarnya.

Ia menyoroti potongan pernyataan Abah Setu: “Dia bilang ‘yang disebut Muhammad itu yang mana sih? Orang Madinah itu’, kata-kata ini jelas sangat menyakitkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,” imbuh Anwar.

MUI Bekasi Akan Mengawasi dan Membina Abah Setu

MUI Kabupaten Bekasi memastikan akan melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada Abah Setu. Lembaga itu menilai apa yang disampaikan Abah Setu tidak dapat dibenarkan.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof Mahmud di Cikarang, Kamis (10/9), mengatakan persoalan muncul karena Abah Setu melihat syariat dari kacamata hakekat. Perbedaan pendekatan itu, menurutnya, membuat pemahaman tidak bertemu. Persoalan bertambah karena materi tersebut diunggah dan menjadi konsumsi publik.

Mahmud mengapresiasi sikap Abah Setu yang mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada para ulama dan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat melalui mediasi atas isu sensitif tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi saat beliau legowo mengakui kekeliruan dan sampai bersedia menutup majelisnya. Bagi saya, memang kita tidak setuju dengan pemahamannya tapi jangan membenci orangnya, apalagi beliau sudah legowo dan mengaku kesalahan,” kata Mahmud.

Kronologi: Siaran Langsung dan Gelombang Massa

Sebelumnya, warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam Bekasi pimpinan Asep Setiawan di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (7/9) malam. Kedatangan itu dipicu ungkapan Asep terkait Nabi Muhammad SAW.

Ungkapan tersebut disampaikan Asep saat siaran langsung di salah satu platform media sosial. Ia dinilai menyinggung massa karena diduga mendiskreditkan Nabi Muhammad SAW. Videonya kemudian menyebar di media sosial dan memicu reaksi publik.

Asep alias Abah Setu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam saat mengikuti mediasi bersama para pemuka agama, didampingi MUI Kabupaten Bekasi, di Mapolres Metro Bekasi, 10 September.

“Pada hari ini 10 September di Mapolres Metro Bekasi dengan disaksikan oleh para saksi yang hadir, saya Asep Setiawan alias Abah Setu, sehubungan dengan beredar video yang telah menyinggung kaum muslimin dan muslimat yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dengan ini saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut,” kata dia saat membacakan surat pernyataan.

“Bahwa video tersebut menyinggung dan menghina kaum muslimin, oleh karenanya meminta maaf sebesar-besarnya,” sambungnya.

Analisis: Maaf Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum

Kasus ini memperlihatkan tarik-menarik antara etika maaf dan kewajiban hukum. Dalam banyak perkara penistaan agama, permintaan maaf sering menjadi titik meredakan ketegangan sosial. Namun, maaf tidak otomatis menghapus dugaan pidana jika negara menilai ada unsur pelanggaran.

MUI berada di posisi yang menuntut kehati-hatian. Di satu sisi, ia merespons aspirasi umat yang tersinggung. Di sisi lain, ia mendorong penyelesaian hukum agar tidak terjadi impunitas. Sikap Anwar Abbas mencerminkan posisi itu: menerima maaf sebagai tindakan moral, tetapi menyerahkan proses hukum kepada mekanisme negara.

Yang tersisa adalah pertanyaan tentang proporsionalitas. Jika mediasi, pengakuan salah, dan penutupan majelis sudah dilakukan, apakah proses hukum tetap harus berjalan hingga tuntas? Jawabannya bergantung pada alat bukti dan ancaman pidana. Namun, pesan MUI jelas: kasus sensitif tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di ruang publik.

FAQ Terkait Berita Ini

Apakah MUI memaafkan Abah Setu?

MUI melalui Anwar Abbas menyatakan dapat menerima permintaan maaf Abah Setu. Namun, MUI tetap meminta proses hukum berjalan.

Mengapa proses hukum tetap berjalan meski sudah ada maaf?

Karena maaf adalah ranah moral, sedangkan dugaan pelanggaran hukum merupakan ranah negara. Penegak hukum yang menentukan apakah ada unsur pidana.

Apa peran MUI Kabupaten Bekasi?

MUI Kabupaten Bekasi akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Abah Setu, serta mengapresiasi mediasi kepolisian dan pengakuan salah.

Meow! Tanya Nesi!
😸