Komisi II DPR Tantang Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menolak usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa saat bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Rabu 9 September. Khozin menilai langkah itu mengancam prinsip demokrasi di tingkat desa karena menghilangkan mekanisme pemilihan berkala.
Alasan Penolakan
Menurut Khozin, perpanjangan masa jabatan tidak memiliki dasar yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala desa secara periodik adalah esensi demokrasi desa, dan tidak ada kondisi force majeure yang membenarkan penundaan atau penghapusan pilkades. Persoalan fiskal, kata beliau, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses demokratis.
Potensi Dampak Negatif
Khozin memperingatkan bahwa memperpanjang masa jabatan tanpa melalui pemilihan dapat memicu dinamika negatif di desa, menghilangkan forum formal bagi aspirasi masyarakat, dan menciptakan preseden buruk bagi kepala desa di seluruh Indonesia.
Posisi AMJ
Kelompok kepala desa yang tergabung dalam AMJ sebelumnya menuntut agar pemerintah daerah tidak menunjuk pejabat administratif (ASN) sebagai penanggung jawab sementara, melainkan memperpanjang masa jabatan mereka yang telah habis delapan tahun, mengacu pada UU Desa terbaru. Mereka berargumen bahwa perpanjangan akan mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades bagi sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir antara 2026‑2029.
Kesimpulan
Komisi II DPR menegaskan bahwa demokrasi desa tidak dapat dikorbankan demi efisiensi anggaran, dan menolak segala upaya yang dapat menunda atau menghilangkan proses pemilihan kepala desa secara langsung.


