Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Perkuat Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (11/9), dan disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Anang mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan sebelum pengungkapan. "Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar," kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9).
Kejagung sebelumnya menyatakan Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Menurut Anang, pemerasan dalam kasus Jiwasraya melibatkan pengusaha properti Tan Kian. "Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," kata Anang, Kamis (10/9).
Anang memastikan penyidik Tim 9 telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan Febrie. "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.

