Hampir 11 Bulan Uji Materi UU TNI Mandek, MK Cuma Bilang 'Mohon Bersabar'

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hampir 11 Bulan Uji Materi UU TNI Mandek, MK Cuma Bilang 'Mohon Bersabar'
BAGIKAN:

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara menanggapi desakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang meminta perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU TNI segera diputus. Namun, respons yang disampaikan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, justru dinilai tidak memberikan kepastian. Ia hanya meminta publik bersabar karena perkara masih berproses. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (10/9) di Jakarta, sehari setelah koalisi sipil mendatangi gedung MK.

Enny menyampaikan terima kasih atas perhatian publik terhadap penanganan perkara di MK. "Terima kasih atas perhatiannya. Semua sedang berproses karena jumlah perkara di MK juga semakin meningkat. Mohon bersabar," ujarnya melalui pesan tertulis. Ketika ditanya apakah ada kendala dalam menangani perkara tersebut, Enny tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menambahkan, "Sidang MK full terus dari pagi sampai sore."

Desakan sebelumnya disampaikan pada Rabu (9/9) ketika Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi MK. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, yang tergabung dalam tim, mengungkapkan bahwa perkara ini diajukan pada 23 Oktober 2025 dan telah berjalan hampir 11 bulan. Sidang terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan MK, sedangkan kesimpulan telah diserahkan pemohon pada 8 Juni 2026. Hingga kini, putusan belum juga dibacakan.

Fadhil menilai penundaan putusan semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata. "Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer," ujarnya di gedung MK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada saat yang sama, tim advokasi melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.

Menurut Fadhil, MK bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak. Putusan MK menentukan apakah suatu norma dapat terus berlaku ketika keberlakuannya berpotensi melanggar hak dan prinsip-prinsip konstitusional warga negara. "Karena itu, ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa-peristiwa yang memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata," tegasnya. "Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara."

Analisis: Ujian Independensi MK

Respons MK yang normatif tanpa penjelasan rinci soal kendala memunculkan pertanyaan besar. Dalam analisis saya, dalih meningkatnya jumlah perkara tidak cukup untuk membenarkan penundaan perkara yang sudah matang sejak Juni 2026. Hampir tiga bulan berlalu tanpa putusan, sementara dampak perluasan kewenangan TNI terus dirasakan masyarakat. Sikap MK yang tidak transparan soal kendala justru memperkuat dugaan adanya tekanan politik atau kepentingan tertentu yang ingin mempertahankan status quo.

Koalisi sipil yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini telah menunjukkan kegigihannya. Mereka tidak hanya menuntut keadilan prosedural, tetapi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir untuk menguji produk hukum yang berpotensi merusak tatanan demokrasi. Jika MK lambat mengambil sikap, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus. Kasus ini adalah lakmus test: apakah MK benar-benar independen atau justru membiarkan kepentingan kekuasaan mengintervensi?

FAQ Terkait Berita Ini

Pertanyaan: Mengapa Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak MK segera memutus perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025?
Jawaban: Karena perkara telah berjalan hampir 11 bulan, dengan sidang terakhir pada 26 Mei 2026 dan kesimpulan pemohon diserahkan 8 Juni 2026, namun putusan belum juga dibacakan. Penundaan ini menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata akibat perluasan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan.

Pertanyaan: Apa respons Mahkamah Konstitusi terhadap desakan tersebut?
Jawaban: Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, hanya meminta publik bersabar karena perkara masih berproses dan jumlah perkara meningkat. Ia tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya soal kendala penanganan perkara.

Pertanyaan: Apa dampak dari penundaan putusan uji materi UU TNI?
Jawaban: Penundaan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional warga negara, memperkuat militerisme, dan menciptakan impunitas bagi prajurit TNI. Hal ini juga bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Meow! Tanya Nesi!
😸