Garuda Ubah Aturan Bagasi 1 September 2026, APJAPI Sebut Tak Sesuai Regulasi
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi mengubah skema bagasi dari weight concept menjadi piece concept mulai 1 September 2026. Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyebut kebijakan ini bagian dari transformasi layanan dan upaya memberi kejelasan hak bagasi pelanggan. Namun, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai aturan baru itu belum sejalan dengan regulasi yang berlaku, terutama untuk penerbangan domestik kelas ekonomi layanan penuh.
Dalam keterangan resmi, Rabu (9/9), Neil mengatakan penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. "Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan," ujarnya. Garuda juga menegaskan pemegang tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan pada tiket, termasuk jika perjalanan dilakukan setelah skema baru berlaku.
Regulasi Masih Berbasis Berat
APJAPI menyoroti perubahan ini karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan PM 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara masih mengacu pada konsep bobot. Ketua APJAPI Alvin Lie menegaskan Garuda, sebagai maskapai kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum (Full Service Flight), wajib memberi bagasi 20 kilogram per penumpang untuk kelas ekonomi domestik tanpa memperhitungkan jumlah koli.
"Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight, boleh piece, kami tidak akan protes," kata Alvin dalam konferensi pers di Jakarta.
APJAPI menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan piece concept secara prinsip karena banyak maskapai luar negeri memakainya. Yang disoal adalah penerapan untuk penerbangan domestik Garuda ketika regulasi penerbangan pemerintah masih menetapkan konsep bobot. Selain itu, waktu sosialisasi dinilai mepet: Garuda baru mensosialisasikan kebijakan bagasi sejak 10 Juli 2026 untuk aturan yang berlaku 1 September 2026. APJAPI membandingkan dengan Citilink dan Lion yang mengumumkan perubahan bagasi sekitar dua bulan sebelumnya.
Dari kacamata bisnis, langkah Garuda mencerminkan upaya menata ulang biaya dan konsistensi layanan. Piece concept bisa menyederhanakan operasional, mempercepat proses di bandara, dan memberi maskapai kendali lebih baik atas kapasitas bagasi. Namun, di pasar domestik yang sensitif harga dan ketat regulasi, perubahan ini menyimpan risiko: gesekan dengan otoritas, penurunan kepercayaan penumpang, dan biaya edukasi yang tidak kecil. Kepatuhan regulasi tetap menjadi prasyarat utama agar transformasi tidak berubah menjadi beban reputasi.
Garuda menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan masukan pelanggan sebagai dasar penyempurnaan layanan. Neil menambahkan tambahan kapasitas, pilihan layanan sesuai kebutuhan, serta penguatan edukasi dan pendampingan diharapkan membantu penumpang mempersiapkan perjalanan dengan lebih pasti. Bagi penumpang dengan penerbangan lanjutan atau melibatkan maskapai lain, Garuda menyarankan agar memeriksa ketentuan bagasi pada seluruh rangkaian perjalanan.
Bagi pelaku pasar, sinyalnya jelas: GIAA sedang menyeimbangkan efisiensi operasional dan kepatuhan. Eksekusi di lapangan, kecepatan sosialisasi, dan respons regulator akan menentukan apakah kebijakan ini diterima sebagai perbaikan layanan atau justru menjadi preseden sengketa aturan di industri penerbangan nasional.
FAQ Terkait Berita Ini
Kapan aturan bagasi baru Garuda berlaku? Mulai 1 September 2026, dengan skema dari berat menjadi koli atau piece concept.
Apa yang terjadi pada tiket yang dibeli sebelum 1 September 2026? Hak bagasi tetap mengikuti ketentuan pada tiket, termasuk bila perjalanan dilakukan setelah aturan baru berlaku.
Mengapa APJAPI menolak? APJAPI tidak menolak piece concept secara prinsip, tetapi menilai penerapannya untuk domestik belum sesuai regulasi yang masih berbasis bobot dan sosialisasinya terlalu mepet.


