BAP vs Sidang: Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Beda Keterangan Saksi, Dakwaan Rp622 Miliar Disebut Runtuh

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

BAP vs Sidang: Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Beda Keterangan Saksi, Dakwaan Rp622 Miliar Disebut Runtuh
BAGIKAN:

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menilai perbedaan itu krusial karena menyangkut dakwaan aliran dana US$271.500 kepada Yaqut. Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Mellisa mengatakan tim hukum akan terus menggali keterangan para saksi. Menurutnya, keterangan di pengadilan semestinya menjadi rujukan majelis hakim, bukan BAP yang sudah dibantah. 'Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali. Sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan,' kata Mellisa.

BAP Awal Dipakai, Bantahan Saksi Diabaikan

Mellisa mencontohkan keterangan mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Dalam BAP, Ridwan disebut menerangkan aliran dana US$271.500 kepada Yaqut. Namun, menurut Mellisa, keterangan itu telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya. Jaksa KPK justru tetap memakai BAP awal untuk menyusun surat dakwaan. 'Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya, tetapi yang diambil BAP pertama,' ujarnya.

Bantahan itu, lanjut Mellisa, kembali muncul saat Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Selasa, 8 September 2026. Ia menegaskan dakwaan jaksa soal aliran uang kepada Yaqut tidak lagi memiliki dasar. 'Artinya, di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh,' tegasnya.

Dalam logika hukum acara, keterangan persidangan memang menjadi ruang uji utama karena dapat diklarifikasi lewat pemeriksaan langsung dan cross-examination. BAP hanyalah catatan penyidikan. Jika saksi membantah isi BAP di hadapan hakim, jaksa tidak bisa bersembunyi di balik dokumen penyidikan. Di titik inilah dakwaan terhadap Yaqut menghadapi ujian serius.

Kebijakan Kuota dan Tudingan Tebang Pilih

Mellisa juga menyatakan pihaknya akan menunjukkan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan didasarkan pada pertimbangan teknis dan pelayanan jemaah. 'Penambahan kuota ini harus mempertimbangkan keselamatan dan pelayanan jemaah, karena itu yang diprioritaskan melalui Undang-undang Haji,' terangnya.

Ia mempertanyakan penanganan terhadap sejumlah pihak yang disebut menerima uang dalam perkara itu, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Baginya, kondisi tersebut menunjukkan tebang pilih dan disparitas dalam penegakan hukum. 'Iya, kita melihat ini proses penegakan hukumnya tidak berkeadilan, tentu tebang pilih lah kalau ditanya kepada kami ya. Ada disparitas dan lain sebagainya,' ucapnya.

Kesaksian Dito dan Permintaan Spontan Jokowi

Mellisa juga menyinggung kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang dihadirkan sebagai saksi hari itu. Menurut Mellisa, Dito menegaskan Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal mengenai tambahan kuota haji. Dari keterangan Dito terungkap Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara spontan menyampaikan permintaan tambahan kuota dalam pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Saat itu, Yaqut tidak hadir. 'Pada saat itu juga terungkap ya, tadi tidak ada kehadiran Menteri Agama dalam pertemuan itu,' sebutnya. 'Gus Yaqut tidak tersampaikan, tidak terinformasikan bahwa akan ada permintaan kuota tambahan. Dito menyebutkan tadi ini spontan, ya,' lanjut Mellisa.

Empat Terdakwa dan Kerugian Rp622 Miliar

Terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Keempatnya ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi publik, persidangan ini bukan sekadar adu argumen hukum. Ia menguji apakah penegakan hukum berjalan setara atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada disparitas, maka kegaduhan di ruang sidang hari itu adalah cermin dari persoalan yang lebih besar: kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang disoroti kuasa hukum Yaqut? Perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan, terutama soal aliran dana US$271.500 yang disebut kepada Yaqut.

Siapa saja empat terdakwa kasus kuota haji tambahan? Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Berapa kerugian negara yang diduga timbul? Berdasarkan laporan investigatif BPK RI, dugaan kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Meow! Tanya Nesi!
😸