Rp25,6 Triliun untuk Rehab Aceh, 92 Persen di Tangan Pusat: Akankah Realisasi Cepat atau Justru Terhambat Birokrasi?

Pemerintah Provinsi Aceh mengungkapkan total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda provinsi ujung Sumatra pada November 2025 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, fakta mencengangkan: hampir seluruhnya—92 persen atau sekitar Rp24 triliun—dikelola oleh pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga, sementara Aceh hanya menguasai Rp1,6 triliun. Plt Sekda Aceh Taufik menyatakan hal itu usai rapat koordinasi di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9), seraya mengakui bahwa percepatan realisasi sangat bergantung pada kemauan birokrasi pusat.
Keterlambatan DIPA: Rp5,5 Triliun Masih Mengambang
Dari Rp24 triliun yang menjadi kewenangan pusat dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per 4 September 2026. Artinya, masih ada Rp5,5 triliun yang belum jelas rincian kegiatannya—tercatat 1.161 kegiatan yang belum masuk DIPA. Taufik mendesak kementerian/lembaga untuk mempercepat proses desk, verifikasi data, dan penetapan agar anggaran segera mengalir. “Perlu percepatan agar penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Kewenangan Daerah Hanya 8 Persen: Akankah Cukup?
Dari porsi daerah, Pemerintah Aceh mendapat alokasi sekitar Rp824 miliar, sedangkan kabupaten/kota mendapat Rp827 miliar. Ditambah bantuan keuangan dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar, total kendali daerah terhadap dana rehab-rekon hanya sekitar 8,4%. Angka ini memicu pertanyaan kritis: mampukah pemerintah daerah bergerak cepat jika sebagian besar keputusan berada di tangan 23 kementerian yang notabene memiliki birokrasi panjang?
Sebagai jurnalis investigasi yang mengikuti dinamika penanganan bencana di Indonesia, saya menilai pola sentralistik ini bukan hal baru. Namun, dalam konteks darurat pascabencana yang sporadis, sentralisasi justru berpotensi menjadi batu sandungan. Pengalaman gempa Palu 2018 dan tsunami Selat Sunda mengajarkan bahwa kelambatan administrasi pusat seringkali berimbas pada penderitaan masyarakat di lapangan. Pemerintah Aceh hanya bisa berharap dan memperkuat komunikasi, tetapi tanpa adanya mekanisme percepatan realisasi yang konkret, Rp5,5 triliun yang mengambang itu bisa menjadi cerita panjang yang merugikan rakyat Aceh.
Harapan dan Kenyataan
Pemerintah Aceh optimistis seluruh anggaran dapat segera direalisasikan, namun optimisme itu harus diuji dengan fakta birokrasi. Hingga kini, belum ada kejelasan jadwal finalisasi DIPA untuk 1.161 kegiatan. Taufik mengakui bahwa verifikasi data oleh kementerian menjadi kunci, tetapi tanpa adanya deadline yang mengikat, proses ini sering berlarut-larut. Masyarakat Aceh, yang masih hidup di pengungsian atau rumah darurat, tidak bisa terus menunggu. Mereka butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji rapat koordinasi.
Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan delegasi yang lebih besar kepada daerah dalam penanganan darurat, atau setidaknya membentuk satuan tugas khusus yang memotong jalur birokrasi. Jika tidak, bukan tidak mungkin anggaran triliunan itu hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara penderitaan warga terus berlanjut.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa penyebab sebagian besar anggaran rehab-rekon Aceh dikelola pusat?
Karena berdasarkan Rencana Induk dan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, penanganan pascabencana skala besar ditetapkan sebagai program nasional yang melibatkan 23 kementerian/lembaga, sehingga porsi daerah hanya melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Bagaimana dampaknya jika Rp5,5 triliun belum masuk DIPA?
Dampaknya adalah tertundanya pelaksanaan kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi, yang berakibat pada lambatnya pemulihan infrastruktur, tempat tinggal, dan fasilitas publik di Aceh.
Langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat?
Pemerintah daerah telah mendorong percepatan verifikasi data oleh kementerian/lembaga dan memperkuat koordinasi, namun tanpa adanya regulasi yang memberi kewenangan lebih besar, upaya tersebut terbatas pada pendekatan administratif.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Fenomena Gerah di Indonesia: BMKG Jelaskan Penyebab Udara Lembap Meski Hujan Belum Rutin

Solusi Cerdas Limbah Dapur: Transformasi Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme Multifungsi

Warisan Darah Thoroughbred: Transformasi Kuda Pacu Indonesia Melalui Program Persilangan Strategis Sejak 1975
