Kejagung Tolak Pendampingan Hukum untuk Febrio: 'Itu Urusan Pribadi'
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap pegawainya, Febrio Adianto, yang rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan status Febrio sebagai aparatur kejaksaan. Penegasan ini muncul di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, yang akan memanggil Febrio atas usulan keluarga korban.
Anang Supriatna menuturkan kepada wartawan pada Selasa (8/9) bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. "Enggak ada (pendampingan hukum). Sementara ini ya. Pribadi, silakan saja itu. Sementara sebagai saksi kan," ujarnya. Meski Febrio adalah pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, Anang menegaskan institusi menghormati sepenuhnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan mempersilakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Febrio Diduga Antar Jenazah Sutrimo ke RS
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan rencana pemeriksaan terhadap Febrio Adianto yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengantarkan jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa nama Febrio masuk dalam daftar saksi yang diusulkan oleh keluarga Sutrimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Mengusulkan beberapa nama yang akan dimintai keterangan, nanti secara bertahap akan kita laksanakan," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Keluarga korban mendesak pengusutan tuntas atas kasus kematian Sutrimo, yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dan penanganan medis. Kehadiran Febrio sebagai pegawai kejaksaan yang turut serta dalam proses pemindahan jenazah menimbulkan spekulasi publik, terutama mengenai potensi konflik kepentingan apabila institusi Kejagung terlibat dalam pendampingan hukum.
Sikap Kejagung: Antara Profesionalisme dan Solidaritas
Keputusan Kejagung untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada pegawainya sendiri patut mendapat sorotan. Di satu sisi, sikap ini dapat diartikan sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi penyidikan dan menjaga netralitas aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, sebagai institusi yang seharusnya melindungi pegawainya, langkah ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Kejagung tengah berupaya menjauhkan diri dari kemungkinan implikasi hukum yang lebih luas, ataukah ada informasi lain yang belum terungkap?
Seorang jurnalis investigasi senior seperti saya menilai bahwa penegasan "pemeriksaan pribadi" ini terkesan sebagai upaya membangun tembok pemisah antara status kepegawaian Febrio dengan peranannya dalam peristiwa yang sedang diselidiki. Padahal, setiap aparatur negara, termasuk pegawai kejaksaan, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak selama proses peradilan, terlebih jika keterlibatan mereka masih bersifat saksi. Penolakan pendampingan ini bisa menjadi preseden buruk bagi hak-hak pegawai negeri lainnya yang menghadapi proses hukum.
Lebih jauh, publik perlu mengawal apakah pemeriksaan Febrio akan berjalan objektif tanpa intervensi dari institusi asalnya. Kejagung telah menyatakan tidak akan menghalangi, namun tanpa pendampingan hukum, dikhawatirkan posisi Febrio sebagai saksi menjadi rentan terhadap tekanan atau manipulasi fakta. Sebagai lembaga tinggi negara, Kejagung seharusnya menunjukkan keteladanan dengan memberikan akses keadilan yang setara, tanpa pandang bulu—termasuk kepada pegawainya sendiri.
Jadwal Pemeriksaan dan Perkembangan Kasus
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan Febrio. Namun Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa pemanggilan akan dilakukan secara bertahap sesuai usulan keluarga. Kasus kematian Sutrimo menarik perhatian luas karena menyangkut dugaan malpraktik medis dan prosedur penanganan jenazah yang dinilai tidak transparan. Kejagung sendiri memilih bungkam mengenai substansi kasus, hanya menegaskan sikap nonintervensi.
Analisis saya, sikap Kejagung yang terlalu cepat menarik diri justru dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kekhawatiran akan terseretnya institusi dalam pusaran isu yang lebih besar. Namun, sebagai penegak hukum, mereka seharusnya justru berada di garda depan dalam mengawal keadilan, bukan malah melepas tanggung jawab moral terhadap pegawainya. Masyarakat berhak tahu apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penanganan kasus ini, dan Febrio sebagai saksi kunci harus diperiksa secara independen dengan pendampingan yang layak.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah Kejagung akan memberikan pendampingan hukum kepada Febrio?
Tidak. Kejagung menegaskan tidak akan memberikan pendampingan karena pemeriksaan dianggap bersifat pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai kejaksaan.
Mengapa Febrio diperiksa dalam kasus Sutrimo?
Febrio disebut-sebut sebagai orang yang mengantar jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke RS Muhammadiyah Taman Puring, sehingga penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengungkap kronologi kejadian.
Apakah Polda Metro Jaya sudah menetapkan jadwal pemeriksaan?
Belum. Polda Metro Jaya masih melakukan koordinasi dan akan memanggil Febrio secara bertahap sesuai usulan keluarga korban.


