Vonis Bebas Pemecatan untuk Prajurit TNI Penyiram Air Keras, Pigai Desak Kasasi: "Rasa Adil Harus Diukur dari Korban"

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Vonis Bebas Pemecatan untuk Prajurit TNI Penyiram Air Keras, Pigai Desak Kasasi: "Rasa Adil Harus Diukur dari Korban"
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengadilan Tinggi Militer mencabut sanksi pemecatan terhadap dua anggota BAIS TNI yang terbukti menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, hanya memperberat hukuman badan yang lebih ringan.
  • Menteri HAM Natalius Pigai mendorong oditur militer untuk mengajukan kasasi dan bahkan peninjauan kembali, menilai putusan banding tidak berkeadilan sosial dan mengabaikan penderitaan korban.
  • KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut putusan ini sebagai bukti peradilan sesat dan impunitas tentara, karena amar putusan banding dinilai janggal dan tidak jelas status pemecatan.

Jakarta, CNN Indonesia – Polemik vonis kasus teror air keras terhadap aktivis hak asasi manusia kembali memanas. Pengadilan Tinggi Militer memutuskan menghapus sanksi pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa utama dalam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan Jumat (4/9) itu mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta (10 Juni 2026). Majelis hakim tingkat tinggi menerima permohonan banding para terdakwa, yang terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Meski hukuman badan tetap dijatuhkan—masing-masing 2,5 tahun, 2 tahun, 2 tahun, dan 1,5 tahun penjara—vonis banding secara diam-diam menganulir pidana tambahan pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa I dan II selaku eksekutor lapangan. Majelis tidak menyebut secara eksplisit nasib sanksi pemecatan tersebut, sehingga menimbulkan tafsir bahwa kedua prajurit itu tetap bertahan sebagai anggota aktif BAIS TNI.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, merespons dengan tegas melalui akun media sosial X, Sabtu (5/9). Ia mendorong jaksa penuntut (oditur militer) untuk mengajukan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK). “Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” tulis Pigai, yang kemudian diklarifikasinya bahwa yang dimaksud adalah oditur, bukan kuasa hukum korban. Pigai menegaskan bahwa putusan hakim harus mengandung kepekaan sosial dan keadilan, dan “rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku.”

Pigai menilai, jika para terdakwa terbukti bersalah, maka pemecatan sudah seharusnya menjadi konsekuensi logis, karena tindakan mereka mencederai kehormatan negara, institusi BAIS, dan citra militer, sekaligus menghancurkan iklim HAM dan demokrasi yang tengah diperjuangkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa pelaku yang masih aktif di kesatuan justru akan menjadi preseden buruk bagi reformasi internal TNI.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus mengecam putusan banding sebagai “peradilan sesat”. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menilai amar putusan banding sangat janggal karena mengubah pidana pokok namun tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan pemecatan tetap berlaku atau dihapus. “Ketidakjelasan ini menegaskan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ujar Jane dalam keterangan pers.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan TNI menghormati independensi hakim dan tidak akan campur tangan, seraya mengingatkan bahwa peradilan militer secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, sikap ini justru menuai kritik karena dianggap lepas tangan atas pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggotanya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM, mengingat Andrie Yunus adalah pembela korban penghilangan paksa yang kerap mengkritik pelanggaran HAM masa lalu. Vonis banding yang meringankan hukuman dan menghapus pemecatan dinilai mengirimkan sinyal bahwa pelaku kekerasan terhadap aktivis bisa lolos dari sanksi maksimal.

Pengamat hukum militer menilai, langkah Pigai mendorong kasasi adalah upaya politik-hukum yang penting, namun tantangan terbesar terletak pada watak korporatis peradilan militer yang selama ini dikenal sangat tertutup. Publik kini menunggu sikap Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi peradilan militer, apakah akan mengabulkan kasasi atau justru menguatkan vonis banding yang kontroversial ini.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengikuti dinamika peradilan militer selama dua dekade, saya melihat putusan Pengadilan Tinggi Militer ini bukan sekadar keputusan yuridis, melainkan cerminan nyata dari resistensi struktural di dalam tubuh TNI terhadap akuntabilitas publik. Ketika majelis banding memilih untuk menghapus sanksi pemecatan bagi pelaku teror air keras—yang bukti-buktinya terang benderang—tanpa memberikan penjelasan memadai, maka yang terkuak adalah keberlanjutan budaya impunitas yang telah lama dikritik para pegiat HAM. Ini bukan soal teknis hukum, melainkan soal keberanian moral hakim untuk melampaui rasa kesetiakawanan korps.

Yang lebih memprihatinkan, amar putusan yang ambigu justru menjadi celah bagi para pelaku untuk tetap berlindung di balik seragam kebanggaan. Tidak adanya kejelasan status pemecatan dalam putusan banding sama artinya dengan mengembalikan persoalan ke ranah internal TNI, yang sangat mungkin berakhir dengan mutasi biasa atau pemberhentian tidak hormat yang tidak pernah terealisasi. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa sanksi disiplin internal TNI hampir tidak pernah setimpal dengan kejahatan yang merusak martabat institusi. Di sinilah letak kemunafikan sistem: negara melalui Pigai berteriak reformasi, tetapi aparat penegak hukum militer justru menyabotase pesan politik itu.

Komentar Pigai bahwa “rasa adil harus diukur menurut korban” adalah pernyataan yang sangat progresif, tetapi ia harus sadar bahwa di atas kertas, korban tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasasi. Ketergantungan sepenuhnya pada oditur militer—yang notabene adalah bagian dari lingkungan TNI—menjadikan kasasi sebagai harapan yang rapuh. Jika oditur militer tidak bergerak cepat, maka itu akan menjadi bukti bahwa institusi peradilan militer lebih patuh pada hierarki daripada hukum. Maka, langkah terbaik adalah mendorong publik dan DPR untuk mengawal proses ini, serta mempertanyakan independensi hakim militer yang selama ini diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan TNI.

Kita juga tidak boleh melupakan pesan terselubung dari putusan ini: bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM masih bisa ditoleransi selama pelaku adalah aparat. Ini sangat berbahaya, karena menciptakan efek gentar bagi mereka yang berani bersuara. Jika TNI serius ingin membersihkan diri dari citra represif, maka setiap vonis ringan atau anulir pemecatan harus dijawab dengan upaya hukum yang luar biasa, termasuk kasasi dan peninjauan kembali. Namun, tanpa tekanan publik dan keberanian politik dari puncak kepemimpinan, semua hanya akan menjadi wacana belaka. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menyoroti kasus ini, karena keadilan bagi Andrie Yunus adalah tolak ukur sejauh mana negara kita benar-benar menghormati hak asasi manusia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah dua prajurit TNI yang menyiram air keras ke Andrie Yunus sudah dipecat?
    A: Tidak. Pengadilan Tinggi Militer mencabut sanksi pidana tambahan pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama. Status pemecatan menjadi tidak jelas karena amar putusan banding tidak menyebutkan secara tegas, sehingga mereka masih berstatus aktif TNI hingga ada putusan kasasi atau PK.
  • Q: Apa yang dimaksud Menteri HAM Natalius Pigai dengan “minta pengacara ajukan kasasi”?
    A: Pigai awalnya menyebut pengacara, tetapi kemudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah oditur militer (jaksa penuntut), karena berdasarkan KUHAP hanya terdakwa atau jaksa yang dapat mengajukan kasasi. Korban tidak memiliki hak tersebut.
  • Q: Mengapa putusan banding ini dinilai sebagai peradilan sesat oleh KontraS?
    A: Karena majelis banding mengubah pidana pokok (memperberat? sebenarnya memperingan) dan menghapus pidana tambahan pemecatan tanpa memberi kejelasan, sehingga menimbulkan interpretasi bahwa pemecatan dianulir. Hal ini dinilai sebagai bentuk impunitas dan perlindungan terhadap sesama prajurit di peradilan militer.
Meow! Tanya Nesi!
😾